BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Kubu Anies-Muhaimin Siapkan Bukti Tambahan untuk Sengketa Pilpres 2024 di MK

BITVonline.com - Senin, 15 April 2024 11:01 WIB
Kubu Anies-Muhaimin Siapkan Bukti Tambahan untuk Sengketa Pilpres 2024 di MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pertarungan politik terus memanas menjelang penentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan sejumlah bukti tambahan yang dianggap penting dalam kasus ini. Pengacara mereka, Bambang Widjojanto, mengungkapkan bahwa bukti-bukti tersebut akan disampaikan besok saat penyerahan kesimpulan sidang ke MK.

Salah satu bukti tambahan yang akan diserahkan adalah terkait dengan respons kubu AMIN terhadap pernyataan empat menteri yang dihadirkan dalam sesi sidang terakhir. Bambang menyatakan bahwa tim sudah siap dengan kesimpulan yang akan diajukan, termasuk merespons pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain itu, dalam kesimpulan tersebut juga akan dimasukkan bukti terkait kejadian di Bekasi yang dianggap relevan dengan kasus ini. Bambang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut menunjukkan ketidaknetralan seorang penjabat wali kota yang membiarkan acara fun football dengan mayoritas peserta menggunakan kostum yang mendukung kubu tertentu.

Sementara itu, MK telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas pada Jumat lalu. Setelah menerima penyerahan kesimpulan dari semua pihak pada Selasa besok, MK dijadwalkan akan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin pekan depan.

Dengan demikian, kubu AMIN tetap berkomitmen untuk memperjuangkan klaimnya hingga tahap akhir dalam ranah hukum. Semua pihak menanti dengan antusias keputusan yang akan diambil oleh MK terkait perhelatan demokrasi tersebut.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru