BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024

BITVonline.com - Minggu, 14 April 2024 11:08 WIB
Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang yang berlangsung mulai 27 Maret hingga 5 April 2024 ini kemudian dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6 April 2024.

RPH menjadi tahap penting dalam proses perumusan keputusan MK terkait sengketa Pilpres ini. Meskipun telah selesai dilaksanakan, MK memberikan kesempatan bagi para pihak yang terlibat, termasuk Pemohon, Pihak Terkait, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menyampaikan kesimpulan mereka.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa penyampaian kesimpulan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 16 April 2024, sebelum pukul 16.00 WIB. Ini menjadi momen penting yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.

Enny juga menegaskan bahwa proses penyampaian kesimpulan di tengah RPH tidak menjadi masalah yang signifikan. Hal ini dianggap wajar karena para pihak memerlukan waktu yang cukup untuk merangkum segala argumen dan bukti yang mereka sampaikan selama proses sidang.

Meskipun terdapat 8 Hakim Konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2024, namun Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut serta dalam proses ini. Keputusan yang akan diambil oleh MK menjadi sorotan utama, terutama jika keputusan hakim berimbang.

Saat ini, publik menanti dengan antusias hasil akhir dari sidang sengketa Pilpres ini. Putusan MK akan menjadi titik penentu dalam menentukan keabsahan dan kesahihan hasil Pemilu Presiden 2024. Kita tunggu saja hasilnya pada tanggal 16 April, di mana MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru