Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
JAKARTA – Proses penanganan sengketa atas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah berlangsung dengan ketat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tahapan-tahapan yang terinci dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 menjadi landasan bagi penyelesaian sengketa untuk Pilpres dan Pileg.
Dalam lampiran Peraturan MK tersebut, tahapan penanganan sengketa untuk Pilpres dan Pileg 2024 terpisah dan memiliki jadwal yang berbeda. Tahapan untuk sengketa hasil Pilpres 2024 meliputi serangkaian kegiatan mulai dari pengajuan permohonan oleh pihak-pihak yang terkait, hingga pengucapan putusan oleh MK pada tanggal 22 April 2024.
Sementara itu, tahapan penanganan sengketa hasil Pileg 2024 juga mengikuti prosedur yang terinci, dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, hingga pengucapan putusan yang direncanakan pada tanggal 7-10 Juni 2024.
Dengan demikian, proses penanganan sengketa ini membutuhkan waktu yang tidak singkat dan melibatkan berbagai tahapan yang detail. Dalam konteks ini, MK memiliki peran penting sebagai lembaga yang menegakkan keadilan dan menjaga keabsahan hasil Pemilu.
Namun, perlu diingat bahwa proses penanganan sengketa tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan wujud dari upaya untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan demokrasi. Setiap langkah yang diambil harus dilakukan dengan cermat dan transparan, demi terciptanya hasil yang adil dan akurat.
Berikut tahapan dan jadwalnya masing-masing sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2024:
Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Pengajuan Permohonan Pemohon: 21 – 23 Maret 2024 Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024 Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 25 Maret 2024 Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 25 – 26 Maret 2024 Penetapan Sebagai Pihak Terkait: 25 – 26 Maret 2024 Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 26 Maret 2024 Pemeriksaan Pendahuluan: 27 Maret 2024Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberian Keterangan: 28 Maret 2024
Pemeriksaan Persidangan Pertama: 28 Maret 2024 Pemeriksaan Persidangan Kedua: 1 – 18 April 2024 Pengucapan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024 Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024. Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pileg 2024 Pengajuan Permohonan Pemohon: 20 – 23 Maret 2024 Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan Pemohon: 23 – 26 Maret 2024 Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 23 – 26 Maret 2024 Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 26 – 27 Maret 2024 Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret – 24 April 2024 Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 23 – 24 April 2024 Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 23 – 24 April 2024 Penetapan dan Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait: 24 – 29 April 2024 Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 24 – 29 April 2024 Pemeriksaan Pendahuluan: 29 April – 3 Mei 2024Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 3 – 13 Mei 2024
Pemeriksaan Persidangan: 6 – 15 Mei 2024 Rapat Permusyawaratan Hakim: 15 – 20 Mei 2024 Pengucapan Putusan/Ketetapan Pertama: 21 – 22 Mei 2024 Pemeriksaan Persidangan (Lanjutan): 27 – 31 Mei 2024 Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan): 3 – 6 Juni 2024 Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan): 7 – 10 Juni 2024 Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 – 10 Juni 2024.Seiring berjalannya proses ini, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian sengketa kepada lembaga yang berwenang. Semua pihak, baik pemenang maupun pihak yang merasa dirugikan, memiliki hak yang sama untuk memperjuangkan kepentingan mereka di ranah hukum.
Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menunggu hasil dari penanganan sengketa ini dengan keyakinan bahwa keadilan akan ditegakkan dan kebenaran akan terungkap.
(K/09)
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sebanyak dua kabupaten di Sumatera Utara masih dilaporkan terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa anggaran belanja tidak terduga (BTT) di
EKONOMI
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK