Sekda Medan Serahkan Rp50 Juta untuk Renovasi Masjid Istiqna, Dukung Pemberdayaan Masyarakat
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan fasilitas ibadah dan pemberdayaan masyarakat. Dalam
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Partai Perindo dan Hanura telah mengajukan permohonan sengketa terkait hasil suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai tersebut menilai terdapat perselisihan suara yang memengaruhi hasil pemilu.
Dalam permohonan yang diajukan pada Sabtu (23/3/2024), Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang, menjelaskan bahwa ada dua pokok permohonan yang diajukan terkait Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir.
“Pokok permohonan kami terkait dengan adanya selisih suara dan penggunaan hak pilih lebih dari sekali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Pardo di gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurutnya, penggunaan hak pilih lebih dari sekali seharusnya memicu pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu Pasal 80 ayat 3. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pardo juga menyoroti adanya 160 surat suara di TPS 12 yang tidak ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah.
Di samping itu, Hanura juga mengajukan sengketa terhadap hasil suara Pileg ke MK. Hanura mengajukan sengketa untuk empat provinsi, yakni Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan NTB.
“Kami mengajukan permohonan hasil dari penghitungan suara yang terjadi di KPU dan kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami,” ujar Kuasa Hukum Hanura, Adil Supatra Akbar.
Menurutnya, hasil suara yang ditetapkan oleh KPU terdapat kesalahan hitung yang menyebabkan para caleg Hanura kehilangan kursi di beberapa dapil.
Dengan pengajuan sengketa ini, kedua partai tersebut berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan keadilan dan menjamin integritas proses demokrasi yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(AS)
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan fasilitas ibadah dan pemberdayaan masyarakat. Dalam
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk melakukan transformasi besarbesaran di kawasan Medan bagian Utara. Salah satu langkah kon
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan tradisi belajar mengaji, terlebih di lingkung
PEMERINTAHAN
MEDAN Suasana Terminal Amplas, Medan, tampak penuh semangat dan haru saat Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi melepas ribuan warga dalam
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya solidaritas dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berba
PEMERINTAHAN
MANDAILING NATAL Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu di media sosial dan medi
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Sebuah insiden tragis terjadi di Pasar Kaget, Jalan Jend. Ahmad Yani, Binjai Kota, pada Minggu malam (15/3/2026), ketika sebuah m
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Tim Pamapta 2 Polres Padangsidimpuan, yang dipimpin oleh Ipda Wini Simatupang, berhasil mengembalikan seorang anak perem
NASIONAL
ACEH UTARA Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2026 d
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap perantau asal Sumatera Utara (Sumut) yang seda
NASIONAL