BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Pengajuan Terakhir MK Terima 1 Sengketa Pilpres dan 15 Sengketa Pileg

BITVonline.com - Sabtu, 23 Maret 2024 05:57 WIB
17 view
Pengajuan Terakhir MK Terima 1 Sengketa Pilpres dan 15 Sengketa Pileg
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik setelah membuka pintu bagi pengajuan permohonan sengketa hasil pemilu 2024. Dalam upaya menegakkan keadilan dan mengamankan integritas proses demokrasi, MK menerima sejumlah permohonan sengketa yang telah masuk hingga saat ini.

Dilansir dari situs resmi MK, hingga Sabtu (23/3/2024), tercatat telah ada sejumlah permohonan sengketa yang disampaikan. Untuk Pilpres, satu permohonan telah diajukan oleh tim pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara itu, untuk Pileg anggota DPR/DPRD, telah tercatat 13 permohonan, dan Pileg anggota DPD dua permohonan.

Hari ini menjadi penutup bagi para pihak yang ingin mengajukan sengketa terkait hasil pemilu. Batas waktu pengajuan sengketa Pilpres ditutup pada pukul 24.00 WIB, sementara untuk Pileg telah berakhir pada pukul 22.19 WIB, sesuai dengan penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga:

Menyikapi hal ini, berbagai pihak terlibat aktif dalam proses hukum yang kini memasuki tahap kritis. Para pemohon sengketa didominasi oleh kandidat dan partai politik yang merasa terdampak oleh hasil pemilihan. Dari Aceh hingga Papua, permohonan sengketa terus mengalir ke meja MK, menandakan betapa pentingnya tahapan ini dalam menjamin keadilan bagi semua pihak.

Salah satu catatan menarik adalah pengajuan sengketa oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk Pilpres. Langkah ini menunjukkan ketegasan dan keyakinan tim terhadap substansi yang ingin mereka sampaikan di hadapan MK.

Baca Juga:

Selain itu, sejumlah permohonan sengketa untuk Pileg juga mencerminkan dinamika politik yang tengah berkembang di berbagai daerah di Tanah Air. Dari Aceh hingga Maluku, dari Partai NasDem hingga Partai Garuda, setiap permohonan sengketa memiliki alasan dan argumentasi tersendiri yang menjadi fokus perhatian MK dalam proses persidangan mendatang.

Dalam konteks ini, MK memiliki tugas berat untuk meneliti, mengkaji, dan memutuskan setiap permohonan sengketa dengan adil dan transparan. Keputusan MK akan menjadi cermin bagi kedewasaan dan kematangan demokrasi di Indonesia, serta akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dengan demikian, proses hukum ini tidak hanya merupakan urusan internal institusi, tetapi juga menjadi sorotan publik yang menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. Seluruh mata tertuju pada MK sebagai garda terakhir penegak hukum, untuk menjamin keadilan dan keberlangsungan demokrasi di negeri ini.

(AS)

Tags
komentar
beritaTerbaru