JAKARTA -Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 mendapat tanggapan beragam dari para anggota DPR. Salah satunya adalah Guspardi Gaus dari Fraksi PAN DPR RI, yang menganggap bahwa wacana ini tidak tepat. Menurutnya, dugaan kecurangan seharusnya ditangani oleh lembaga yang berwenang dalam hal pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu, dan bukan dibawa ke ranah politik.
Guspardi menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, maka ada mekanisme hukum yang bisa digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan, seperti melaporkannya ke Bawaslu, Gakumdu, atau bahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam konteks politik, Guspardi juga menyoroti kompleksitas dukungan di DPR terhadap usulan hak angket. Menurutnya, untuk menggunakan hak angket, harus didukung oleh lebih dari 50% anggota DPR, sehingga peta politik di DPR menjadi faktor penting dalam menentukan kelanjutan wacana tersebut.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa usulan penggunaan hak angket merupakan bagian dari hak demokrasi. Meskipun demikian, Jokowi tidak secara tegas mempermasalahkan usulan tersebut, menunjukkan sikap terbuka terhadap isu ini.
Kontroversi ini muncul setelah Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 di DPR. Namun, tanggapan dari berbagai pihak menunjukkan adanya perbedaan pendapat dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, baik dari segi politik maupun hukum.