BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

Sirekap Ditolak PDIP, KPU Bersikeras Sudah Tersertifikasi Kominfo

BITVonline.com - Rabu, 21 Februari 2024 07:24 WIB
Sirekap Ditolak PDIP, KPU Bersikeras Sudah Tersertifikasi Kominfo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim bahwa Sirekap telah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa Sirekap akan tetap digunakan dalam penghitungan hasil Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Meski demikian, PDIP mengeluarkan surat pernyataan yang menolak penggunaan Sirekap, juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang ‘Pacul’ Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan ditujukan kepada KPU.

Dalam suratnya, PDIP menyatakan bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda. PDIP berpendapat bahwa penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

Pada saat yang sama, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa kesalahan dalam membaca data pada Sirekap dapat disebabkan oleh petugas KPPS maupun sistem. Contohnya, salah satu kesalahan terjadi saat angka 3 ditulis tapi terbaca sebagai angka 8. Idham juga mengakui adanya situasi kerja yang memungkinkan kesalahan, seperti penulisan perolehan suara menggunakan mata uang Rupiah.

Namun, PDIP memandang bahwa KPU tidak perlu menunda tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK, karena menurut mereka, tidak ada situasi darurat yang memaksa untuk dilakukan penundaan. Surat dari PDIP menegaskan pandangan partai tersebut terkait proses pemilu dan penggunaan Sirekap.

Kedua pihak, baik PDIP maupun KPU, memiliki pandangan berbeda terkait penggunaan Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024, dan masalah ini menjadi sorotan publik. Sebagian masyarakat turut memperhatikan perkembangan terkait penyelesaian sengketa ini, menyadari pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses pemilu.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru