BANTEN – Sebuah kontroversi mencuat di Kabupaten Lebak, Banten, terkait dugaan pemberian ‘serangan fajar’ kepada warga oleh calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lebak. Munculnya dugaan ini menyoroti kekhawatiran terhadap praktik politik yang dianggap tidak etis dan melanggar aturan dalam konteks pelaksanaan Pemilu 2024.
Caleg dari Partai NasDem, Aminudin, bersikeras membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, apa yang terjadi hanyalah pembagian kalender tanpa adanya amplop atau insentif uang yang disertakan. Namun, meskipun klarifikasi ini telah diberikan, dugaan pelanggaran tersebut tetap menjadi perhatian serius bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Tidak hanya Aminudin, caleg dari Partai Golkar, Sakirman, juga menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pemberian amplop kepada warga. Sikap tegas ini mencerminkan penolakan terhadap praktik politik yang mengarah pada pelanggaran hukum dan etika.
Kehadiran dua aduan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kecamatan Sobang menjadi sorotan Bawaslu. Foto-foto yang menjadi bukti aduan tersebut menunjukkan amplop beserta uang tunai yang diduga sebagai serangan fajar. Hal ini menjadi perhatian serius karena menandakan potensi manipulasi politik yang dapat memengaruhi integritas proses demokrasi.
Dalam menghadapi tudingan ini, Aminudin menyerukan agar Bawaslu memproses aduan tersebut secara transparan dan adil. Sikap ini menunjukkan komitmen untuk memastikan tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam konteks pemilihan umum.
Kontroversi ini mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses politik juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.