BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Hasil Real Count Pileg DPR RI Jakarta Data 35,20 Persen: PSI, PKS , dan PDI-P Teratas

BITVonline.com - Kamis, 15 Februari 2024 05:19 WIB
Hasil Real Count Pileg DPR RI Jakarta Data 35,20 Persen: PSI, PKS , dan PDI-P Teratas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di wilayah Jakarta menampilkan persaingan sengit antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang meraih perolehan suara yang berbeda tipis.

Hasil hitung sementara real count yang tersedia di situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa PKS sementara unggul dengan perolehan suara tertinggi, yaitu 32.575 suara atau 16,02 persen, diikuti oleh PDI-P dengan 32.008 suara atau 15,74 persen. Sedangkan di posisi ketiga, terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 21.542 suara atau 10,6 persen.

Data terbaru per Kamis (15/2/2024) pukul 11.01 WIB menunjukkan bahwa baru 35,20 persen dari total 30.766 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta yang telah melaporkan hasilnya. Persaingan ketat antara PKS dan PDI-P menambah ketegangan dalam proses penghitungan suara.

Berikut ini adalah hasil perolehan suara sementara Pileg DPR RI 2024 untuk wilayah DKI Jakarta, di mana PKS dan PDI-P bersaing ketat: PKB: 5,75 persen, Gerindra: 9,02 persen, PDI-P: 15,74 persen, Golkar: 8,73 persen, Nasdem: 6,49 persen, Partai Buruh: 2,08 persen, Partai Gelora: 0,71 persen, PKS: 16,02 persen, PKN: 1,33 persen, Hanura: 2,35 persen, Partai Garuda: 0,6 persen, PAN: 7,1 persen, PBB: 0,5 persen, Demokrat: 5,87 persen, PSI: 10,6 persen, Perindo: 2,88 persen, PPP: 2,84 persen, Partai Ummat: 1,39 persen.

Namun demikian, hasil perolehan suara sementara tersebut hanya merupakan gambaran awal dan belum final. Partai politik harus memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk bisa masuk ke parlemen di Senayan. Penghitungan suara secara resmi akan dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS hingga tingkat pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru