BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Anies Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 09:04 WIB
Anies Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ormas bernama Rampai Nusantara mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut, yang telah diterima dan didaftarkan dengan Nomor: 099/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ pada tanggal 13 Februari 2024, menyoroti dugaan kampanye yang dilakukan Anies di masa tenang jelang Pemilu 2024.

Pelaporan ini diinisiasi oleh seorang individu bernama Suprayondo, yang menyoroti dua pernyataan Anies yang diduga melanggar aturan Pemilu 2024, yakni pernyataan tentang “keinginan rakyat terhadap perubahan” dan pernyataan bahwa “skor sudah diatur”. Barang bukti yang disertakan dalam laporan ini termasuk tangkapan layar dari beberapa media online yang mengabarkan komentar Anies tentang film dirty vote dalam sebuah jumpa pers di kediaman Jusuf Kalla.

Suprayondo juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan Anies terkait dengan unsur kampanye di masa tenang Pemilu, yang melanggar Pasal 276 ayat 1 dan 2, Pasal 492 UU 7/2017, Pasal 237 PKPU 15/2023, Pasal 267 ayat 5 UU 7/2017, dan Pasal 54 ayat 4 PKPU 15/2023. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjaga tegaknya aturan dan prinsip demokrasi.

Menanggapi pelaporan tersebut, Anies menyatakan keyakinannya bahwa Bawaslu akan menangani laporan tersebut dengan bijaksana dan profesional. Dia menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memproses setiap laporan yang masuk, sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan keadilan.

Dengan langkah ini, Rampai Nusantara dan Suprayondo menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa proses Pemilu berjalan dengan transparan dan adil, serta untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia. Langkah-langkah ini juga menunjukkan bahwa masyarakat sipil aktif dalam mengawasi dan mengawal jalannya proses demokrasi di negeri ini.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan demokrasi, pelaporan ini diharapkan dapat menjadi panggilan bagi semua pihak untuk mematuhi aturan dan prinsip yang telah ditetapkan dalam Pemilu, serta sebagai langkah menuju penyelenggaraan Pemilu yang bersih, adil, dan berkualitas.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru