Presiden Prabowo Perintahkan Pemulihan Listrik di Aceh-Sumut-Sumbar Harus Rampung Minggu Malam
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemulihan aliran listrik di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat paling lambat pada Mi
PERISTIWA
BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tindakan yang menarik perhatian banyak orang. Dalam sebuah upaya untuk menjaga integritas dan kebersihan proses demokrasi, KPU Kabupaten Lebak, Banten mengumumkan bahwa sebanyak 643 surat suara Pemilu 2024 harus dimusnahkan karena kondisi yang rusak.
Pengumuman ini disampaikan oleh Dewi, seorang perwakilan resmi KPU, yang dengan tegas menyampaikan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai jenis. Menurutnya, pemusnahan ini merupakan langkah yang diambil setelah melihat kondisi yang tidak memungkinkan untuk digunakan dalam proses pemungutan suara.
Dewi secara rinci menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan meliputi lima jenis, dengan jumlah yang berbeda-beda untuk masing-masing jenisnya. Surat suara untuk Pilpres, misalnya, berjumlah dua lembar, sedangkan untuk DPR RI mencapai 129 lembar. Sementara itu, untuk DPRD Kabupaten Lebak, surat suara dapil 1 sebanyak tiga lembar, dapil 2 dua lembar, dapil 3 empat lembar, dapil 4 satu lembar, dapil 5 tiga lembar, dan dapil 6 satu lembar.
Namun, tidak hanya surat suara yang rusak yang harus dimusnahkan, KPU Kabupaten Lebak juga harus mengatasi kelebihan surat suara. Dewi menjelaskan bahwa terdapat kelebihan surat suara jenis DPD sebanyak 458 lembar yang juga harus dimusnahkan.
Tindakan pemusnahan ini, sesuai penjelasan Dewi, dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Sebelum dilakukan, KPU Kabupaten Lebak telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, menunjukkan komitmen mereka untuk melaksanakan proses pemilu dengan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam konteks yang lebih luas, tindakan pemusnahan ini tidak hanya sekadar menyingkirkan surat suara yang rusak atau berlebihan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya KPU dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan tegas dan transparan, KPU Kabupaten Lebak berusaha memastikan bahwa setiap tahap dalam proses pemilihan umum dilakukan dengan integritas yang tinggi dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh hukum.
(A/08)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemulihan aliran listrik di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat paling lambat pada Mi
PERISTIWA
JAKARTA Eks Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, menyebut banjir dan tanah longsor yang ter
PERISTIWA
MEDAN Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga cabai rawit merah secara nasional naik menjadi Rp66.691 per kilogram (kg), meningka
EKONOMI
DENPASAR Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) 2025 Sesi 2 hari ke5 dimeriahkan sembilan instansi di Provinsi Bali yang menampilkan 80 ka
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Polda Aceh kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten A
PERISTIWA
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Aceh kembali memberangkatkan tim relawan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) un
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi usulan Koalisi Permanen yang disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Laha
POLITIK
ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menyampaikan kekhawatirannya atas kondisi warga terdampak banjir besar yang melanda sejum
PERISTIWA
MEDAN Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan bukan sekadar anjuran, melainkan bagian dari ibadah. Salah satu aspek penting dalam praktik
AGAMA
OlehDr Hadi DaryantoISU pelepasan 1,6 juta hektare (ha) kawasan hutan era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat. Penelu
OPINI