BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

KPU Lebak Musnahan 643 Surat Suara Rusak

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 07:06 WIB
KPU Lebak Musnahan 643 Surat Suara Rusak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tindakan yang menarik perhatian banyak orang. Dalam sebuah upaya untuk menjaga integritas dan kebersihan proses demokrasi, KPU Kabupaten Lebak, Banten mengumumkan bahwa sebanyak 643 surat suara Pemilu 2024 harus dimusnahkan karena kondisi yang rusak.

Pengumuman ini disampaikan oleh Dewi, seorang perwakilan resmi KPU, yang dengan tegas menyampaikan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai jenis. Menurutnya, pemusnahan ini merupakan langkah yang diambil setelah melihat kondisi yang tidak memungkinkan untuk digunakan dalam proses pemungutan suara.

Dewi secara rinci menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan meliputi lima jenis, dengan jumlah yang berbeda-beda untuk masing-masing jenisnya. Surat suara untuk Pilpres, misalnya, berjumlah dua lembar, sedangkan untuk DPR RI mencapai 129 lembar. Sementara itu, untuk DPRD Kabupaten Lebak, surat suara dapil 1 sebanyak tiga lembar, dapil 2 dua lembar, dapil 3 empat lembar, dapil 4 satu lembar, dapil 5 tiga lembar, dan dapil 6 satu lembar.

Namun, tidak hanya surat suara yang rusak yang harus dimusnahkan, KPU Kabupaten Lebak juga harus mengatasi kelebihan surat suara. Dewi menjelaskan bahwa terdapat kelebihan surat suara jenis DPD sebanyak 458 lembar yang juga harus dimusnahkan.

Tindakan pemusnahan ini, sesuai penjelasan Dewi, dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Sebelum dilakukan, KPU Kabupaten Lebak telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, menunjukkan komitmen mereka untuk melaksanakan proses pemilu dengan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam konteks yang lebih luas, tindakan pemusnahan ini tidak hanya sekadar menyingkirkan surat suara yang rusak atau berlebihan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya KPU dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan tegas dan transparan, KPU Kabupaten Lebak berusaha memastikan bahwa setiap tahap dalam proses pemilihan umum dilakukan dengan integritas yang tinggi dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh hukum.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru