BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Caleg DPR di Jakbar Diduga Lakukan Politik Uang pada Masa Tenang Pemilu 2024

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 03:59 WIB
Caleg DPR di Jakbar Diduga Lakukan Politik Uang pada Masa Tenang Pemilu 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mendapat informasi serius mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh calon anggota DPR di kawasan Tambora, Jakarta Barat, selama masa tenang menjelang Pemilu 2024. Tindakan ini memicu pelaksanaan patroli serangan fajar yang diperketat menjelang hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan politik uang tersebut.

Selain itu, Benny juga mengungkapkan adanya laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon anggota DPRD DKI Jakarta di Jakarta Timur (Jaktim) selama masa kampanye. Perkara tersebut sudah ditangani oleh Gakkumdu Bawaslu Jaktim dan saat ini berada dalam tahap pra-penuntutan. Bawaslu DKI Jakarta dengan tegas memperingatkan semua peserta pemilu, baik calon presiden maupun calon legislatif, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang.

Politik uang dianggap sebagai kejahatan terhadap demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu yang akan ditindaklanjuti secara tegas. Personel Gakkumdu di seluruh wilayah DKI Jakarta gencar melakukan patroli pengawasan khusus terhadap politik uang. Tindakan serangan fajar, baik dalam bentuk politik uang maupun pemberian benda materi lainnya, dilarang secara tegas berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 523 UU tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang sengaja melakukan politik uang pada masa tenang dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48.000.000.

 

(FZ/011)

 

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru