BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

P3K Laporkan KPU, PPK, dan PPS Jember Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

BITVonline.com - Selasa, 30 Januari 2024 06:49 WIB
P3K Laporkan KPU, PPK, dan PPS Jember Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JEMBER – Pengacara Penjaga Pilar Konstitusi (P3K) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi selama koordinasi dan pelatihan pengawas pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Melalui laporan yang diajukan atas nama Maydika Ramadani, tiga pihak menjadi terlapor dalam kasus ini, yaitu anggota KPU Kabupaten Jember, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah yang sama.

Dalam konteks laporan tersebut, perhatian tertuju pada sebuah video yang beredar, mengungkap ketidaknetralan sejumlah anggota KPU, PPK, dan PPS dalam mendukung salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024. Hal ini memicu kekhawatiran serius akan integritas pemilu dan independensi penyelenggaraannya.

Tindakan yang diambil oleh P3K mencerminkan keseriusan dalam menjaga integritas pemilu serta mendukung proses demokrasi yang adil dan bersih. Dengan nomor registrasi 055/LP/PP/RI/00.00/I/2024, laporan tersebut mencakup lima pasal yang diduga melanggar aturan pemilu.

Bukti yang disertakan dalam pelaporan tersebut berupa video serta tangkapan layar yang menggambarkan pelanggaran yang diduga terjadi. Langkah ini menunjukkan bahwa P3K telah melakukan upaya konkret untuk mengungkap dan menghadapi potensi pelanggaran pemilu.

Tidak hanya itu, P3K juga memohon kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Terlebih lagi, dua anggota KPU Jember yang sebelumnya telah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini kembali menjadi sorotan, menandakan pentingnya penegakan hukum dan disiplin di kalangan penyelenggara pemilu.

Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta proses pemilu yang transparan, jujur, dan adil, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru