BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

11 Kepala Daerah Ajukan Judicial Review Minta Pilkada 2024 Digelar Dua Gelombang

BITVonline.com - Minggu, 28 Januari 2024 14:44 WIB
22 view
11 Kepala Daerah Ajukan Judicial Review Minta Pilkada 2024 Digelar Dua Gelombang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sebanyak 11 kepala daerah memutuskan untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menggugat Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) UU No. 10 Tahun 2016. Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan bahwa Pilkada serentak yang direncanakan untuk tahun 2024 dinilai bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi, karena merugikan sejumlah 270 kepala daerah, terutama terkait terpangkasnya masa jabatan mereka secara signifikan.

Ke-11 kepala daerah yang menjadi pemohon terdiri dari Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, dan Walikota Bukittinggi.

Pasal-pasal yang diuji dalam UU Pilkada 2024 tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada tahun 2020 akan menjabat hingga tahun 2024 (Pasal 201 Ayat 7), pemungutan suara serentak nasional akan dilaksanakan pada bulan November 2024 (Pasal 201 Ayat 8), dan penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota akan diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya kepala daerah baru melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024 (Pasal 201 Ayat 9).

Baca Juga:

Visi Law Office, yang mewakili para pemohon, menilai bahwa pembentukan UU tersebut tidak memperhitungkan secara cermat seluruh implikasi teknisnya, yang berpotensi menghambat pelaksanaan Pilkada yang berkualitas. Mereka menyampaikan 7 argumentasi hukum pokok, termasuk kurangnya perdebatan substansial dalam pembahasan jadwal Pilkada serentak, tidak terlaksananya tujuan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran, dan potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di MK.

Para pemohon meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibagi menjadi dua gelombang sebagai solusi atas problem teknis yang dihadapi, mulai dari masalah keamanan hingga masa jabatan kepala daerah. Dengan demikian, mereka berharap MK akan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan keadilan.

Baca Juga:

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Pemkab Padang Lawas Utara Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokuskan Lima Program Strategis Daerah
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Aktivis Desak Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
Menhan RI Apresiasi Kodam Iskandar Muda atas Penyelenggaraan Program SPPI di Aceh: Cetak Agen Perubahan Bangsa
komentar
beritaTerbaru