
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
Pendidikan
JAKARTA – Sebanyak 11 kepala daerah memutuskan untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menggugat Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) UU No. 10 Tahun 2016. Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan bahwa Pilkada serentak yang direncanakan untuk tahun 2024 dinilai bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi, karena merugikan sejumlah 270 kepala daerah, terutama terkait terpangkasnya masa jabatan mereka secara signifikan.
Ke-11 kepala daerah yang menjadi pemohon terdiri dari Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, dan Walikota Bukittinggi.
Pasal-pasal yang diuji dalam UU Pilkada 2024 tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada tahun 2020 akan menjabat hingga tahun 2024 (Pasal 201 Ayat 7), pemungutan suara serentak nasional akan dilaksanakan pada bulan November 2024 (Pasal 201 Ayat 8), dan penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota akan diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya kepala daerah baru melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024 (Pasal 201 Ayat 9).
Baca Juga:
Visi Law Office, yang mewakili para pemohon, menilai bahwa pembentukan UU tersebut tidak memperhitungkan secara cermat seluruh implikasi teknisnya, yang berpotensi menghambat pelaksanaan Pilkada yang berkualitas. Mereka menyampaikan 7 argumentasi hukum pokok, termasuk kurangnya perdebatan substansial dalam pembahasan jadwal Pilkada serentak, tidak terlaksananya tujuan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran, dan potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di MK.
Para pemohon meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibagi menjadi dua gelombang sebagai solusi atas problem teknis yang dihadapi, mulai dari masalah keamanan hingga masa jabatan kepala daerah. Dengan demikian, mereka berharap MK akan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan keadilan.
Baca Juga:
(A/08)
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan
PemerintahanSUNGAI PENUH Aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali memanas di depan Kantor Keja
Hukum dan KriminalSUNGAI PENUH Gelombang unjuk rasa kembali menggema di Kota Sungai Penuh, Rabu (25/6/2025). Ratusan aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Ko
PemerintahanACEH BESAR Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan apresiasi tinggi kepada
NasionalJAMBI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali melakukan perombakan di jajaran pejabat utamanya.Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor
NasionalBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar kegiatan olahraga bersama yang ber
NasionalJAMBI Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan audiensi dari jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Re
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan komitmennya untuk menurunkan harga tiket penerb
Ekonomi