Ditanya Selisih 2.000 SGD, Raja Juli Cuma Bungkam dan Minta Maaf, Stafsusnya Malah Mangkir dari KPK
JAKARTA Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi s
NASIONAL
SUMUT -Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menyatakan akan mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan pers pada Minggu (8/12/2024).
Menurut Yance, gugatan tersebut rencananya akan disampaikan setelah pengumuman Gubernur Sumut terpilih pada 15 Desember 2024. Langkah ini diambil karena pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Kecurangan tersebut diduga bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama terkait dengan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari pencoblosan.
“Sebagian besar relawan kami melaporkan adanya kesulitan bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena faktor cuaca buruk, terutama hujan deras yang menghambat mobilitas. Kondisi ini terutama dirasakan oleh pemilih yang mayoritas berusia 45 tahun ke atas,” kata Yance.
Menurutnya, pemilih di wilayah Medan dan sekitarnya terpaksa menunda keberangkatan ke TPS karena hujan yang berlangsung hingga malam hari. Ia juga menambahkan, meskipun telah menghubungi KPU Sumut untuk meminta kebijakan darurat terkait cuaca ekstrem, jawaban yang diterima tidak memadai. “KPU Sumut menyatakan mereka akan menunggu instruksi dari KPU pusat, padahal dalam situasi darurat seperti itu, seharusnya KPU Sumut bisa mengambil langkah sendiri,” lanjut Yance.
Berdasarkan aturan dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, para calon kepala daerah yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari kerja setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu maksimal 45 hari untuk memutuskan sengketa tersebut.
Dalam proses gugatan ini, pihak Edy-Hasan akan melampirkan bukti-bukti pelanggaran pemilu dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi suara. Jika dokumen bukti yang diajukan kurang lengkap, pihak penggugat diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapinya.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pilkada ini bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat (9) Undang-Undang Pilkada.
(N/014)
JAKARTA Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi s
NASIONAL
PALEMBANG Presiden Prabowo Subianto menyetujui penambahan peralatan untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Su
NASIONAL
BANYUMAS Upaya mengusulkan Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional terus dimatangkan. Yayasan Serulingmas bersama
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri
NASIONAL
PALEMBANG Presiden Prabowo Subianto menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana yang sangat berbahaya dan menjadi persoa
NASIONAL
MAKASSAR Pesawat tempur Sukhoi Su30 MK2 milik TNI Angkatan Udara (AU) tergelincir hingga keluar dari batas landasan di Pangkalan Udara (L
PERISTIWA
KUALA LUMPUR Pemerintah Malaysia menyatakan siap membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) apabila pemerintah Indo
INTERNASIONAL
KUPANG Korban meninggal dunia akibat gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 100 orang. Badan Nasional Pen
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (24/8/2026). Rupiah turun 27 poin at
EKONOMI
JAKARTA Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi di Polres M
ENTERTAINMENT