
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
Pendidikan
Jakarta – Saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten. Keputusan ini diambil karena mereka menilai adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada Banten yang tidak ditangani dengan baik oleh penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu.
Dipo Heru Prayitno, salah satu saksi dari pasangan Airin-Ade, menyampaikan penolakan tersebut pada Kamis (7/12/2024). Menurutnya, meski sejumlah pelanggaran telah dilaporkan, seperti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat penegak hukum yang dinilai tidak sesuai dengan aturan, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Dipo juga menyoroti ketidaktransparanan dalam penanganan laporan pelanggaran yang mereka ajukan ke Bawaslu.”Persoalan kita tidak tanda tangan itu kan kita menyikapi dinamika politik, kami menganggap jauh dari sempurna, atau jauh dari demokrasi di mana teman-teman mungkin dengar begitu banyak Apdesi yang sudah kita laporkan ke Bawaslu sebelumnya dan tindakannya tidak ada, kita tidak pernah mendapatkan konfirmasi balik seperti apa,” jelas Dipo.
Sementara itu, Ketua KPU Banten, M Ihsan, mengaku menghormati keputusan saksi pasangan Airin-Ade yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara. Ihsan menyatakan bahwa ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh jika pasangan ini merasa dirugikan, yakni dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.”Tentu kami berharap kepada seluruh pasangan calon bisa menerima dan legowo agar proses pembangunan di Banten bisa berjalan dengan baik,” ujar Ihsan dalam menanggapi penolakan tersebut.Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Banten sendiri telah menetapkan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai pemenang dengan perolehan 3.102.501 suara. Sementara pasangan Airin-Ade mendapatkan 2.449.183 suara, dengan selisih suara sebanyak 653.318 suara.Keputusan ini menjadi kontroversial mengingat sejumlah pelanggaran yang dilaporkan selama masa kampanye dan pemungutan suara yang hingga kini belum mendapat perhatian yang memadai dari pihak penyelenggara. (JOHANSIRAIT)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal