BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Saksi Airin-Ade Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno Pilkada Banten, Sebut Banyak Pelanggaran

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 16:01 WIB
Saksi Airin-Ade Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno Pilkada Banten, Sebut Banyak Pelanggaran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten. Keputusan ini diambil karena mereka menilai adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada Banten yang tidak ditangani dengan baik oleh penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu.

Dipo Heru Prayitno, salah satu saksi dari pasangan Airin-Ade, menyampaikan penolakan tersebut pada Kamis (7/12/2024). Menurutnya, meski sejumlah pelanggaran telah dilaporkan, seperti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat penegak hukum yang dinilai tidak sesuai dengan aturan, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Dipo juga menyoroti ketidaktransparanan dalam penanganan laporan pelanggaran yang mereka ajukan ke Bawaslu.”Persoalan kita tidak tanda tangan itu kan kita menyikapi dinamika politik, kami menganggap jauh dari sempurna, atau jauh dari demokrasi di mana teman-teman mungkin dengar begitu banyak Apdesi yang sudah kita laporkan ke Bawaslu sebelumnya dan tindakannya tidak ada, kita tidak pernah mendapatkan konfirmasi balik seperti apa,” jelas Dipo.

Sementara itu, Ketua KPU Banten, M Ihsan, mengaku menghormati keputusan saksi pasangan Airin-Ade yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara. Ihsan menyatakan bahwa ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh jika pasangan ini merasa dirugikan, yakni dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.”Tentu kami berharap kepada seluruh pasangan calon bisa menerima dan legowo agar proses pembangunan di Banten bisa berjalan dengan baik,” ujar Ihsan dalam menanggapi penolakan tersebut.Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Banten sendiri telah menetapkan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai pemenang dengan perolehan 3.102.501 suara. Sementara pasangan Airin-Ade mendapatkan 2.449.183 suara, dengan selisih suara sebanyak 653.318 suara.Keputusan ini menjadi kontroversial mengingat sejumlah pelanggaran yang dilaporkan selama masa kampanye dan pemungutan suara yang hingga kini belum mendapat perhatian yang memadai dari pihak penyelenggara. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru