BREAKING NEWS
Jumat, 02 Mei 2025

Saksi Ridwan Kamil-Suswono Minta PSU di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur, Terkait Dugaan Kecurangan Pencoblosan Surat Suara

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 15:51 WIB
15 view
Saksi Ridwan Kamil-Suswono Minta PSU di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur, Terkait Dugaan Kecurangan Pencoblosan Surat Suara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, mengajukan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menggelar Pemilu Suara Ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Permintaan ini disampaikan setelah ditemukan dugaan kecurangan yang melibatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi tersebut.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi yang diadakan di Hotel Sari Pacific, Jakarta, pada Sabtu (7/12/2024), saksi pasangan RK-Suswono memaparkan kronologi kejadian yang diduga melibatkan pencoblosan surat suara yang tidak sah. Menurut keterangan saksi, pada 27 November 2024, antara pukul 12.00 hingga 12.40 WIB, PTPS (Pengawas TPS) berhasil menangkap basah petugas KPPS yang mencoblos 18 surat suara untuk pasangan calon nomor urut 03 (Pramono Anung-Rano Karno) yang seharusnya tidak terpakai.

“Kami menerima laporan bahwa pada waktu itu telah terjadi pencoblosan sebanyak 18 surat suara untuk pasangan nomor urut 03, yang kemudian hasilnya tidak tercatat dalam perhitungan manual,” ujar saksi RK dalam sidang pleno.Menurut saksi tersebut, pencoblosan surat suara dilakukan atas instruksi Ketua KPPS setempat, yang dianggap bertanggung jawab dalam insiden tersebut. Oleh karena itu, saksi RK meminta agar KPU DKI Jakarta segera melaksanakan PSU di TPS 028 Pinang Ranti, dengan mengganti Ketua KPPS yang dinilai telah melanggar aturan pemilihan.”Kami atas nama saksi meminta Pemilu ulang dan meminta agar Ketua serta seluruh anggota KPPS di TPS 028 diganti karena pelanggaran kode etik yang dilakukan, yang bertentangan dengan asas pemilihan yang harus dijaga,” tambah saksi RK.Saksi juga menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran yang tidak hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga merusak integritas proses Pemilu. Untuk itu, saksi meminta KPU DKI Jakarta dan pihak terkait untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk memberikan sanksi kode etik terhadap Ketua KPPS dan anggota yang terlibat dalam insiden tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, saksi RK menyampaikan bahwa peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 mengenai kode etik dan asas pemilihan perlu diterapkan dengan tegas dalam situasi ini. Menurutnya, tindakan yang diambil oleh KPU Jakarta Timur yang hanya memberikan sanksi kepada Ketua KPPS dan Pamsung belum cukup, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut seharusnya mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.“Ini adalah soal integritas Pemilu. Kami berharap tindakan tegas bisa diambil, agar kepercayaan publik terhadap proses pemilihan tetap terjaga,” tegas saksi RK.Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KPU DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan PSU tersebut. Namun, pihak KPU diketahui sedang melakukan evaluasi terhadap proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dan akan mempertimbangkan berbagai masukan yang ada, termasuk laporan dari saksi pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
857 Ribu Penumpang Nikmati Layanan KA Bersubsidi Medan–Binjai Hingga April 2025
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Pod Vape Narkoba Jaringan Malaysia di Perairan Labura
Polsek Kuta Selatan Gelar Kegiatan Sosial “Jumat Peduli” di Panti Jompo Syailendra Jimbaran
Presiden Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Simbol Perjuangan Kaum Buruh Indonesia
Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Kritik Itu Sah, Tapi Harus Disampaikan dengan Etika dan Hormat
Wapres AS JD Vance Serukan Kerja Sama India-Pakistan untuk Kejar Pelaku Pemb4ntai4n di Kashmir
komentar
beritaTerbaru