BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Bawaslu DKI: Pencoblosan 19 Surat Suara di TPS Jaktim Tak Penuhi Syarat PSU, Proses Hukum Jalan Terus

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 12:33 WIB
35 view
Bawaslu DKI: Pencoblosan 19 Surat Suara di TPS Jaktim Tak Penuhi Syarat PSU, Proses Hukum Jalan Terus
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan kasus pencoblosan 19 surat suara oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini tetap menjadi perhatian serius.

“TPS Jaktim itu dari pihak panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun, setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU,” kata Anggota Bawaslu DKI, Quin Pegagan, dalam sebuah acara di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).Quin menambahkan, meskipun tidak ada PSU, dugaan tindak pidana tetap diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, Asden, dan Ketua KPPS juga. Prosesnya terus berjalan,” ujarnya.

Menurut Quin, hasil perolehan suara dari TPS 028 tetap akan diinput pada tahap rekapitulasi provinsi. Bawaslu akan memberikan penjelasan jika terdapat keberatan dari para saksi. “Ya nanti kita lihat tanggapan dari setiap saksi. Jika ada keberatan, kami akan memberi penjelasan,” tuturnya.Insiden ini berawal dari tindakan Ketua KPPS yang mencoblos 19 surat suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno. Ketua KPPS tersebut mengaku melakukannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih di TPS.Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, membantah adanya motif politis di balik tindakan tersebut. “Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” jelas Rio.

Baca Juga:

Namun, Rio menegaskan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran berat. “Bagaimanapun, tindakan ini tidak bisa dibenarkan. Kami sudah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas Pamsung per hari ini karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat,” tambahnya.Meski terdapat pelanggaran serius, Rio menegaskan bahwa tindakan ini tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan PSU. “Kami meyakini bahwa ini tidak masuk dalam kriteria PSU. Namun, proses hukum dan kode etik tetap kami jalankan sesuai aturan,” kata Rio.Bawaslu dan KPU Jakarta Timur akan memastikan kasus ini diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas pengamanan TPS menjadi fokus utama Sentra Gakkumdu.”Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu,” pungkas Quin. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
Semburan Lumpur Panas di Mandailing Natal Picu Kekhawatiran Warga, Dikhawatirkan Menyusul Kasus Lapindo
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
komentar
beritaTerbaru