Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mengemuka, Ganjar Buka Suara
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tan
POLITIK
Medan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah memulai tahapan rekapitulasi hasil Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur (Cagubsu-Cawagubsu) 2024 secara berjenjang. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengungkapkan bahwa saat ini rekapitulasi tengah berlangsung di tingkat kecamatan dan akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota serta provinsi sebelum akhirnya menetapkan hasil resmi pada 15 Desember 2024.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang dimulai pada 28 November hingga 3 Desember, merupakan langkah pertama dalam proses penentuan hasil Pilgub Sumut 2024. Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, hasil akan dipindahkan ke tingkat kabupaten/kota untuk rekapitulasi yang dijadwalkan berlangsung antara 29 November hingga 6 Desember.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah dimulai, dan setelahnya kita akan lanjut ke tingkat kabupaten/kota yang dimulai pada 29 November hingga 6 Desember. Sementara itu, rekapitulasi di tingkat provinsi akan dimulai pada 30 November dan berlangsung hingga 9 Desember,” jelas Agus Arifin saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Agus menambahkan bahwa setelah seluruh rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi selesai, KPU Sumut akan menggelar pengumuman dan penetapan hasil Pilgub Sumut 2024 pada 15 Desember 2024. Penetapan ini akan menjadi acuan resmi untuk menentukan siapa yang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Sebelumnya, hasil hitung cepat (quick count) Pilkada Sumut yang dilakukan oleh lembaga survei Indikator telah merilis data sementara pada 28 November 2024. Berdasarkan hasil quick count yang mencakup 100 persen suara, pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, unggul dengan perolehan suara 62,71 persen. Namun, hasil quick count ini belum merupakan hasil resmi, karena penghitungan suara resmi masih dilakukan melalui rekapitulasi yang diatur oleh KPU.
“Quick count ini bukan hasil resmi. Hasil resmi hanya akan diketahui setelah melalui proses penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU, dari Rabu 27 November hingga Senin 16 Desember 2024,” jelas Agus Arifin.
KPU Sumut menjamin bahwa proses rekapitulasi berjalan transparan dan akurat, untuk memastikan setiap suara yang diberikan oleh pemilih dihitung dengan tepat. KPU juga mengingatkan agar masyarakat menunggu pengumuman resmi pada 15 Desember 2024 untuk mendapatkan hasil akhir dari Pilgub Sumut 2024.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tan
POLITIK
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya data ganda dalam daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut
NASIONAL
BIREUEN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Jembatan Krueng Tingkem di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, A
NASIONAL
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA Polisi menyelidiki temuan ratusan senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat batas minimum pengeluaran rumah tangga agar tidak masuk kategori miskin mencap
EKONOMI
BINJAI Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara kembali mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi S
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, mengajak para
PEMERINTAHAN
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto, sebagai tersangka dalam perkara dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, J
NASIONAL