Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Ubedilah Badrun: Antek-antek Prabowo
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia berencana menelusuri lebih lanjut terkait beredarnya surat dukungan dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang viral menjelang masa tenang Pilkada 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa meskipun surat tersebut dapat dikategorikan sebagai materi kampanye, yang perlu diperiksa lebih lanjut adalah siapa pihak yang menyebarkan surat tersebut pada masa tenang dan apakah hal ini melanggar ketentuan yang berlaku.
Bagja menekankan bahwa pihaknya tidak akan memanggil Prabowo Subianto terkait surat tersebut, melainkan akan fokus pada pihak-pihak yang menyebarkan surat dukungan ini. “Kalau itu materi kampanye, tidak ada masalah. Namun, yang penting adalah siapa yang menyebarkan dan kapan itu dilakukan, terutama jika dilakukan pada masa tenang, yang seharusnya tidak ada kegiatan kampanye,” kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Menurut Bagja, surat dukungan tersebut bisa saja dianggap sah sebagai materi kampanye jika disebarkan dalam periode yang tepat. Namun, jika penyebarannya terjadi pada masa tenang yang dimaksudkan untuk menghindari kampanye, maka hal tersebut akan menjadi masalah. “Kami harus memeriksa siapa yang menyebarkannya, dan apakah penyebaran itu dilakukan di masa tenang atau tidak,” lanjut Bagja.
Pihak Bawaslu saat ini tengah mengidentifikasi lokasi atau “lokus” di mana surat dukungan tersebut pertama kali disebarkan. Rahmat Bagja menjelaskan, penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam proses penyebaran surat tersebut. “Kita harus cek dulu lokusnya di mana. Ini kan enggak jelas juga lokusnya di mana. Kami sedang menentukan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, surat dukungan Prabowo Subianto untuk pasangan RIDO sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Meski surat tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan politik, pengedarannya di masa tenang bisa berisiko melanggar aturan Pemilu terkait larangan kampanye pada periode tersebut.
Bawaslu berkomitmen untuk menegakkan aturan yang ada guna menjaga integritas dan kelancaran Pilkada 2024. Pihak Bawaslu juga mengingatkan bahwa penyebaran materi kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan sanksi, apalagi jika terjadi pada masa tenang yang jelas dilarang oleh undang-undang.
Bawaslu pun mengimbau semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan terkait kampanye di masa tenang agar proses Pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
JAKARTA Saham PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) menjadi emiten dengan kenaikan harga saham tertinggi sepanjang perdagangan Bursa Ef
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah model iPhone 15 dan iPhone 16 di Indonesia mengalami penyesuaian pada awal Oktober 2026. Beberapa varian turun hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Kisah terpilihnya Utsman bin Affan radhiyallahu &039anhu sebagai khalifah ketiga setelah Rasulullah SAW menjadi salah satu
NASIONAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai. Terd
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jumat, 2 Oktober 2026, membawa kabar tersendiri
SOSOK
MEDAN Timsus JCS bersama Unit Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial AH, 26 tahun, yang diduga te
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehMudhofir AbdullahKAMIS (1/10/2026), bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Subianto melantik 18 pejabat dalam res
OPINI
JAKARTA Tabel angsuran KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM
EKONOMI
JAKARTA Mengonsumsi minuman keras atau khamar secara tegas diharamkan dalam syariat Islam karena mudaratnya terhadap akal dan kehidupan
AGAMA