Jejak Suap Rp91,7 Miliar di Bea Cukai Terus Dikuak, KPK Periksa 3 Eks Pejabat
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direkto
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia berencana menelusuri lebih lanjut terkait beredarnya surat dukungan dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang viral menjelang masa tenang Pilkada 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa meskipun surat tersebut dapat dikategorikan sebagai materi kampanye, yang perlu diperiksa lebih lanjut adalah siapa pihak yang menyebarkan surat tersebut pada masa tenang dan apakah hal ini melanggar ketentuan yang berlaku.
Bagja menekankan bahwa pihaknya tidak akan memanggil Prabowo Subianto terkait surat tersebut, melainkan akan fokus pada pihak-pihak yang menyebarkan surat dukungan ini. “Kalau itu materi kampanye, tidak ada masalah. Namun, yang penting adalah siapa yang menyebarkan dan kapan itu dilakukan, terutama jika dilakukan pada masa tenang, yang seharusnya tidak ada kegiatan kampanye,” kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Menurut Bagja, surat dukungan tersebut bisa saja dianggap sah sebagai materi kampanye jika disebarkan dalam periode yang tepat. Namun, jika penyebarannya terjadi pada masa tenang yang dimaksudkan untuk menghindari kampanye, maka hal tersebut akan menjadi masalah. “Kami harus memeriksa siapa yang menyebarkannya, dan apakah penyebaran itu dilakukan di masa tenang atau tidak,” lanjut Bagja.
Pihak Bawaslu saat ini tengah mengidentifikasi lokasi atau “lokus” di mana surat dukungan tersebut pertama kali disebarkan. Rahmat Bagja menjelaskan, penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam proses penyebaran surat tersebut. “Kita harus cek dulu lokusnya di mana. Ini kan enggak jelas juga lokusnya di mana. Kami sedang menentukan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, surat dukungan Prabowo Subianto untuk pasangan RIDO sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Meski surat tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan politik, pengedarannya di masa tenang bisa berisiko melanggar aturan Pemilu terkait larangan kampanye pada periode tersebut.
Bawaslu berkomitmen untuk menegakkan aturan yang ada guna menjaga integritas dan kelancaran Pilkada 2024. Pihak Bawaslu juga mengingatkan bahwa penyebaran materi kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan sanksi, apalagi jika terjadi pada masa tenang yang jelas dilarang oleh undang-undang.
Bawaslu pun mengimbau semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan terkait kampanye di masa tenang agar proses Pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direkto
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat kolaborasi dalam
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menjemput kedatangan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka di Bandara M
NASIONAL
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan hasil riset dan inovasi dalam 12 klaster kepada Presiden Prabowo Subianto di
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan prapera
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Ru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN