BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Pencalonan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi di Pilkada Madina

BITVonline.com - Minggu, 24 November 2024 13:03 WIB
91 view
Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Pencalonan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi di Pilkada Madina
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mandailing Natal – Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Madina untuk membatalkan pencalonan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rekomendasi ini diberikan setelah ditemukan pelanggaran administrasi terkait dokumen persyaratan calon, khususnya terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak diperbarui oleh Saipullah.

Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengungkapkan bahwa KPU Madina memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. “KPU Madina memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut,” kata Saut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2024).

Bawaslu Madina sebelumnya menerima laporan yang menyebutkan bahwa Saipullah Nasution, yang saat ini belum memperbarui LHKPN, dianggap tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon bupati. Pencalonan pasangan Saipullah-Atika dianggap melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang persyaratan calon kepala daerah, yang mewajibkan calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun, terutama setelah menjabat sebagai calon.

Baca Juga:

“Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan kajian Bawaslu Madina terhadap dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan tanda terima LHKPN Saipullah yang diterima KPU Madina. Berdasarkan aturan yang ada, pasangan Saipullah-Atika belum memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati,” ungkap Saut.

Pencalonan Saipullah-Atika menjadi sorotan setelah diketahui bahwa Saipullah terakhir kali melaporkan LHKPN pada tahun 2021, saat masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kapasitasnya sebagai calon kepala daerah, Saipullah seharusnya memperbarui laporan harta kekayaannya. Namun, karena tidak memenuhi kewajiban tersebut, Saipullah dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon dalam Pilkada Madina.

Baca Juga:

Aliaga Hasibuan, Ketua Bawaslu Madina, membenarkan bahwa surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke KPU Madina. “Kami sudah mengirimkan rekomendasi tersebut, tapi ini hanya berupa rekomendasi, bukan keputusan. Selanjutnya, KPU Madina yang akan memutuskan langkah berikutnya,” ujar Aliaga.

Proses ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Arsidin Batubara, Sekretaris Tim Kampanye pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution. Dalam laporannya, Arsidin mengungkapkan bahwa Saipullah tidak melaporkan harta kekayaannya secara tepat setelah mencalonkan diri sebagai kepala daerah. “Sebagai calon kepala daerah, Saipullah seharusnya mengajukan laporan harta kekayaan yang baru sesuai dengan ketentuan,” ujar Arsidin.

Kini, KPU Madina dihadapkan pada tenggat waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, dengan keputusan akhir yang diharapkan akan mengatur kelanjutan proses pencalonan Saipullah-Atika dalam Pilkada Madina 2024.

(JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru