Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
Wonogiri – Seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, dilaporkan mengundurkan diri setelah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Oknum tersebut, yang berinisial BP, diduga mengajak seorang warga untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Wonogiri, yang berpotensi merusak asas pemilu yang bebas dan rahasia.
Kasus ini terungkap setelah Bawaslu Wonogiri menerima laporan pada Kamis (21/11/2024). Anggota Bawaslu Wonogiri, Ambar Endro Saputro, menjelaskan bahwa BP diduga mengarahkan seorang simpatisan paslon untuk mendukung paslon yang didukung oleh BP, melalui percakapan WhatsApp pribadi. “Percakapan itu diawali oleh status WhatsApp dari seorang warga simpatisan paslon, yang kemudian ditanggapi oleh BP. Dalam percakapan itu, BP mengarahkan warga tersebut untuk memilih paslon lain,” ujar Ambar.
Menurut Ambar, percakapan tersebut bertentangan dengan asas pemilu yang mengharuskan pemilih menentukan pilihannya secara rahasia dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. Tindakan BP ini juga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yang harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye paslon.
Ambar menuturkan bahwa setelah menerima laporan, Panwascam Giriwoyo langsung melakukan klarifikasi pada Jumat (22/11/2024). Namun, BP yang terlapor tidak hadir dalam klarifikasi tersebut. Klarifikasi baru bisa dilanjutkan pada Sabtu (23/11/2024), ketika BP akhirnya hadir dan mengonfirmasi pengunduran dirinya sebagai Ketua KPPS.
“BP mengajukan surat pengunduran diri, dan kami memantau perkembangan kasus ini. Kami sudah menyerahkan hasil pleno dari Panwascam Giriwoyo ke KPU Wonogiri pada Minggu (24/11/2024). Sanksi atas pelanggaran ini menjadi kewenangan KPU,” tambah Ambar.
Bawaslu Wonogiri memastikan akan mengawal proses selanjutnya hingga keputusan final diambil oleh KPU Wonogiri. “Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan apakah pengunduran diri BP diterima dengan sah atau tidak, serta memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ambar.
Tindak lanjut dari kasus ini akan menjadi perhatian penting bagi KPU Wonogiri, yang memiliki mekanisme sendiri dalam memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terlibat pelanggaran etik.
(JOHANSIRAIT)
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum FraksiFraksi
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menempatkan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga (K
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sejumlah tokoh ekonomi nasional yang terdiri dari mantan menteri hingga eks Gubernur Bank
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat ke l
EKONOMI
LANGKAT Seorang pemuda bernama M Sahili alias MS (21) tewas usai dikeroyok dan ditusuk sekelompok pria di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam
NASIONAL
BANTUL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan ekonomi Indonesia sedang lesu di tengah maraknya keluhan soal sulitnya l
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah Indonesia membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kod
NASIONAL