BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Pemilih DPK Pilkada 2024 Dapat Gunakan Biodata Penduduk atau IKD, Suket Tidak Lagi Diterbitkan

BITVonline.com - Jumat, 22 November 2024 11:36 WIB
37 view
Pemilih DPK Pilkada 2024 Dapat Gunakan Biodata Penduduk atau IKD, Suket Tidak Lagi Diterbitkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM– Bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdapat opsi untuk tetap menggunakan hak pilihnya melalui kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut peraturan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT tetapi memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih, meskipun mereka hanya terdaftar sebagai DPK.

Pemilih yang masuk dalam kategori DPK ini masih dapat memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, dengan syarat membawa berkas persyaratan yang mencakup Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), khususnya bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum menerima e-KTP fisiknya.

Namun, dalam perkembangan terbaru yang disampaikan oleh Dinas Dukcapil Kemendagri, proses penerbitan Suket untuk keperluan Pilkada 2024 sudah dihentikan dan tidak akan diperpanjang. Sebagai penggantinya, warga yang membutuhkan dokumen identitas dapat menggunakan Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga:

Berdasarkan Peraturan KPU yang terbaru, pemilih DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 53 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

Meskipun Biodata Penduduk ini mencantumkan informasi terkait identitas pribadi seperti e-KTP, dokumen ini tidak sama dengan e-KTP. Biodata Penduduk berisi elemen data dasar mengenai jatidiri, informasi pribadi, serta riwayat perkembangan status kependudukan yang dialami oleh warga sejak kelahiran. Dokumen ini bisa diterbitkan di kantor Dukcapil kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemilik.

Baca Juga:

Untuk mendapatkan Biodata Penduduk, warga perlu mengunjungi kantor Dukcapil setempat dan membawa beberapa persyaratan administrasi, antara lain:

Kartu Keluarga (KK) Surat Pengantar dari RT/RW atau kelurahan setempat Dokumen tambahan yang mungkin diperlukan.

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, warga yang belum mendapatkan e-KTP atau tidak terdaftar dalam DPT masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 asalkan mereka telah melakukan perekaman e-KTP dan memiliki dokumen yang sah. Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat memperlancar proses pemungutan suara, serta memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
komentar
beritaTerbaru