
Indonesia–Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Jelang World Water Forum 2027 di Riyadh
JAKARTA Pemerintah Indonesia bersiap memperkuat kemitraan strategis dengan Arab Saudi menjelang penyelenggaraan World Water Forum (WWF)
Politik
BITVONLINE.COM– Bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdapat opsi untuk tetap menggunakan hak pilihnya melalui kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut peraturan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT tetapi memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih, meskipun mereka hanya terdaftar sebagai DPK.
Pemilih yang masuk dalam kategori DPK ini masih dapat memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, dengan syarat membawa berkas persyaratan yang mencakup Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), khususnya bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum menerima e-KTP fisiknya.
Namun, dalam perkembangan terbaru yang disampaikan oleh Dinas Dukcapil Kemendagri, proses penerbitan Suket untuk keperluan Pilkada 2024 sudah dihentikan dan tidak akan diperpanjang. Sebagai penggantinya, warga yang membutuhkan dokumen identitas dapat menggunakan Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berdasarkan Peraturan KPU yang terbaru, pemilih DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 53 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Meskipun Biodata Penduduk ini mencantumkan informasi terkait identitas pribadi seperti e-KTP, dokumen ini tidak sama dengan e-KTP. Biodata Penduduk berisi elemen data dasar mengenai jatidiri, informasi pribadi, serta riwayat perkembangan status kependudukan yang dialami oleh warga sejak kelahiran. Dokumen ini bisa diterbitkan di kantor Dukcapil kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemilik.
Untuk mendapatkan Biodata Penduduk, warga perlu mengunjungi kantor Dukcapil setempat dan membawa beberapa persyaratan administrasi, antara lain:
Kartu Keluarga (KK) Surat Pengantar dari RT/RW atau kelurahan setempat Dokumen tambahan yang mungkin diperlukan.Dengan diberlakukannya ketentuan ini, warga yang belum mendapatkan e-KTP atau tidak terdaftar dalam DPT masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 asalkan mereka telah melakukan perekaman e-KTP dan memiliki dokumen yang sah. Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat memperlancar proses pemungutan suara, serta memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Pemerintah Indonesia bersiap memperkuat kemitraan strategis dengan Arab Saudi menjelang penyelenggaraan World Water Forum (WWF)
PolitikJAWA BARAT Refinery Unit (RU) VI PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) atau Kilang Balongan menargetkan uji coba produksi bioavtur (Sus
PemerintahanJAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menyatakan bahwa mata pelajaran coding dan kecerdasan buat
PendidikanJAKARTA Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Uta
Hukum dan KriminalBANDUNG Presiden Prabowo Subianto menghadiri prosesi Sidang Senat Pengukuhan Mahasiswa Baru dan Wisuda Universitas Kebangsaan Republik I
PendidikanJAKARTA Sebanyak sembilan kesepakatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan China resmi ditandatangani dalam ajang IndonesiaChi
EkonomiJAKARTA Erin Taulany akhirnya angkat bicara terkait perkara perceraiannya dengan sang suami, Andre Taulany. Melalui unggahan di akun Ins
EntertainmentJAKARTA Setelah mencatat rekor tertinggi sepanjang masa, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) pada Sabtu (18/10/20
EkonomiBANDUNG Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat influenza di Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung menunjukkan peningk
KesehatanLUBUK PAKAM Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, res
Peristiwa