Karhutla Hanguskan 5 Hektare Lahan di Paluta, Polisi Selidiki Penyebabnya
PADANG LAWAS UTARA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Siunggam Tonga, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padan
PERISTIWA
JAKARTA- Cagub DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan hunian warga Kampung Bayam Madani, Jakarta Utara, dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, jika terpilih sebagai Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 mendatang. Dalam kunjungannya ke kawasan hunian sementara di Kampung Bayam Madani, Ridwan Kamil berjanji akan memastikan proses penyerahan kunci hunian bagi warga segera terealisasi.
“Saya komit 100 hari pertama saya mau jadi Gubernur, masalah ini harus beres secepatnya. Ini jadi atensi utama agar warga bisa masuk ke hunian mereka. Saya orangnya cari solusi, masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Ridwan Kamil kepada warga dan relawan yang menyambut kedatangannya di kawasan tersebut pada Kamis (21/11/2024).
Komitmen tersebut disampaikan Ridwan Kamil setelah mendengarkan langsung keluhan warga yang merasa terhambat dalam proses pemindahan mereka ke rumah susun yang telah disediakan. Menurut RK, masalah utama dalam penyelesaian ini terletak pada kurangnya political will dari pemimpin daerah yang ada. Ia menegaskan bahwa masalah pemindahan warga Kampung Bayam Madani hanyalah persoalan apakah seorang gubernur memiliki niat untuk melaksanakan hak warga atas rumah layak huni.
“Ini bukan masalah rumit, ini soal political will. Kalau pemimpin daerah punya niat, maka masalahnya bisa cepat selesai. Saya akan pastikan semuanya bisa beres, asalkan ada komitmen yang kuat dari pimpinan daerah,” tegas Ridwan Kamil.
Mantan Wali Kota Bandung itu juga menjelaskan, setelah mendalami permasalahan ini, dirinya mengetahui bahwa semula warga Kampung Bayam Madani sudah difasilitasi untuk dipindahkan ke hunian yang telah dibangun saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, menurut Ridwan Kamil, pelaksanaan keputusan tersebut terhambat oleh kendala yang ada pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pemindahan tersebut, sehingga tidak dapat direalisasikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta saat ini.
“Saya mendengar ada kendala di Peraturan Gubernur, yang menyebabkan Pj Gubernur DKI Jakarta tidak bisa menjalankan keputusan yang sudah disetujui. Tapi, saya harus adil sebagai pemimpin, saya akan mendengarkan penjelasan lebih dulu dari Pj Gubernur kenapa hal ini tidak dilaksanakan,” ujar Ridwan Kamil lebih lanjut.
Untuk itu, Ridwan Kamil menegaskan komitmennya untuk memastikan permasalahan tersebut dapat segera diurai, dengan kembali menelusuri persoalan ini dari berbagai perspektif yang ada, termasuk dari Jakpro selaku pengelola proyek tersebut. Ia optimistis, jika ada komitmen politik yang kuat, masalah hunian ini tidak akan sulit untuk diselesaikan.
“Saya percaya masalah ini tidak terlalu kompleks, yang diperlukan hanya niat baik dan komitmen yang kuat. Saya akan pastikan agar semuanya bisa selesai dalam 100 hari pertama pemerintahan saya,” pungkas Ridwan Kamil.
(JOHANSIRAIT)
PADANG LAWAS UTARA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Siunggam Tonga, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padan
PERISTIWA
RAJA AMPAT Masyarakat adat dari 20 sub suku di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang d
PARIWISATA
MEDAN Polisi menangkap M Arif Matondang, 30 tahun, pelaku pencurian sepeda motor milik pengemudi ojek online perempuan penyandang tunaru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai daerah bersiap menuju Jakarta untuk mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026. Kelompokkel
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masuk dalam bursa calon Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Ia menjadi
SOSOK
JAKARTA Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyoroti sikap Presiden RI ke7 Joko Widodo atau Jokowi
POLITIK
JAKARTA Partai Gerindra menegaskan belum memikirkan Pemilihan Umum atau Pemilu 2029. Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya potong
POLITIK
JAKARTA Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intim
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyono, yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penentuan lokasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Puti
EKONOMI