Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
LUBUKPAKAM- Muhammad Yacob, oknum Kepala Desa Pulau Tagor Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap oleh Polresta Deli Serdang setelah terjerat kasus pelanggaran Pemilu. Penangkapan ini dilakukan setelah Yacob ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini menjadi sorotan setelah laporan mengenai dugaan pelanggaran terkait alat peraga kampanye yang melibatkan kepala desa tersebut.
Kasus ini bermula ketika Muhammad Yacob diduga memerintahkan warganya untuk mencopot salah satu alat peraga kampanye yang menampilkan gambar Calon Gubernur dan Calon Bupati Deli Serdang. Tindakannya tersebut dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Galang, yang kemudian melanjutkan laporan ini ke tingkat Kabupaten.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang membawa kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Proses hukum yang dimulai dengan penyelidikan ini akhirnya berlanjut pada penyidikan dan penetapan Yacob sebagai tersangka. Kepala Seksi Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, kita sudah menangkap yang bersangkutan setelah beberapa kali pemanggilan tidak diindahkan. Terakhir, kami terbitkan surat perintah membawa dan berhasil mengamankannya di daerah Kecamatan Sunggal pada Selasa (19/11/2024),” ujar Kompol Risqi Akbar, Rabu (20/11/2024).
Risqi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan setelah Yacob tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. “Dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Terakhir kami lakukan pencarian dan amankan dia di rumah warga di Sunggal,” tambah Risqi.
Penangkapan Muhammad Yacob ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap netralitas Kepala Desa selama masa Pemilu. Menurut Risqi, tugas Kepala Desa tidak termasuk dalam pemasangan atau pencopotan alat peraga kampanye, yang seharusnya menjadi wewenang tim sukses pasangan calon (paslon). “Ini menyangkut netralitas Kades. Kades tidak boleh ikut campur dalam urusan kampanye atau pemasangan alat peraga,” jelasnya.
Polisi kini menjerat Yacob dengan pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015, yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda yang bervariasi antara 600 ribu hingga enam juta rupiah.
Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Yacob belum ditahan. “Iya, dia tidak ditahan,” ujar Risqi saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Kasus ini mengingatkan akan pentingnya netralitas aparat pemerintahan dalam setiap tahapan Pemilu dan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak dapat dianggap enteng. Dengan berjalannya proses hukum yang adil, diharapkan pelaksanaan Pemilu dapat berjalan lebih lancar dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
(JOHANSIRAIT)
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA