BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Bawaslu Deli Serdang Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Dalam Kampanye di Rumah Ibadah

BITVonline.com - Selasa, 29 Oktober 2024 09:46 WIB
Bawaslu Deli Serdang Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Dalam Kampanye di Rumah Ibadah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur pelanggaran dalam kegiatan kampanye calon bupati (cabup) Deli Serdang yang dilaksanakan di rumah ibadah. Keputusan ini diumumkan setelah melalui serangkaian investigasi dan pemeriksaan yang mendalam.

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, mengungkapkan bahwa laporan yang menjadi dasar penyelidikan ini diterima dari Panwaslu kecamatan beberapa waktu lalu. “Laporan ini sudah ada sejak beberapa waktu lalu. Kami mengetahuinya melalui laporan dari Panwaslu kecamatan yang mencantumkan hasil laporan mereka,” jelas Febryandi kepada detikSumut pada Selasa, (29/10/2024).

Proses investigasi dimulai ketika Panwaslu Kecamatan menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Setelah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan melakukan sidang pleno, mereka merujuk kasus ini kepada Bawaslu karena dianggap mengandung unsur tindak pidana pemilihan. “Setelah LHP dibuat dan ada berita acara, Panwaslu melihat adanya dugaan pelanggaran yang kemudian dilimpahkan kepada kami,” tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kemudian melakukan pendalaman dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Pihak yang dipanggil termasuk panitia kegiatan, dewan gereja, serta calon bupati Asril Tambunan yang hadir dalam acara tersebut.

Menurut Febryandi, meskipun ada indikasi unsur kampanye, kegiatan tersebut lebih diorientasikan untuk mendapatkan doa bagi Asril. “Dari penyelidikan yang kami lakukan, Asril diundang untuk mendapatkan doa meski ada nuansa kampanye dalam kegiatan itu. Namun, setelah menemukan berbagai fakta di lapangan, kami menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Bawaslu Deli Serdang telah memutuskan bahwa kasus ini sudah tuntas dan tidak ditemukan pelanggaran yang melanggar ketentuan pemilu. Namun, keputusan tersebut tidak serta merta menghentikan perdebatan di kalangan masyarakat. Setelah pengumuman Bawaslu, foto dan video dari acara tersebut kembali viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari publik.

Febryandi berharap masyarakat dapat memahami bahwa kasus ini sudah diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Bawaslu. “Kami berharap masyarakat paham bahwa kami telah menyelesaikan masalah ini melalui proses yang jelas dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya, video yang beredar menunjukkan momen Asril Ludin, calon bupati dari pasangan Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, sedang diulosi di gereja, dikelilingi oleh sejumlah orang yang menyanyikan lagu rohani. Kegiatan ini berlangsung di salah satu gereja di Kecamatan Namo Rambe dan dihadiri oleh banyak orang yang mendukungnya.

Asril Ludin Tambunan, yang diusung oleh sejumlah partai politik termasuk Hanura, Golkar, Gerindra, PDIP, Buruh, dan PSI, bersaing dengan pasangan Sofyan Nasution-Junaidi Parapat serta M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung dalam pemilihan bupati kali ini.

Diharapkan, dengan adanya keputusan Bawaslu, semua pihak dapat berfokus pada kampanye yang sehat dan konstruktif menjelang pemilihan umum.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru