Jembatan Perintis Garuda Resmi Beroperasi, Mobilitas Warga Tiga Kecamatan di Medan Kembali Lancar
MEDAN Jembatan Perintis Garuda di Jalan Adisucipto, Gang Rel, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, resmi dibuka dan mulai digu
PEMERINTAHAN
JAWA TIMUR -Sebuah video yang viral di media sosial baru-baru ini menyoroti dugaan pelanggaran peraturan pemilu oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, Kholilurrohman-Sukriyanto (Kharisma). Dalam video berdurasi 22 detik yang beredar, terlihat dengan jelas salah satu anggota tim membagikan amplop yang diduga berisi uang serta stiker gambar pasangan calon di sebuah pengajian yang diadakan di Desa Bujur Timur, Pamekasan, Jawa Timur, pada Jumat (25/10/2024).
Dalam tayangan video tersebut, dua pria berbusana sarung dan berkopiah tampak dengan santai membagikan amplop yang diduga berisi uang senilai Rp50.000 kepada para pemuda dan warga yang hadir. Aksi ini jelas melanggar aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait praktik money politik.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @pamekasan_menyala ini telah ditonton lebih dari 27.700 kali dan memicu berbagai reaksi negatif dari netizen. Salah satu pengguna, akun @danijayagipsum, mengungkapkan keprihatinan, “Ya Alloh, saking sadisnya politik, tahlilan dicampur aduk dengan politik.”
Menanggapi viralnya video tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran serta langkah-langkah penanganan terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Video ini diduga melanggar Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang money politik,” ungkap Suryadi.
Bawaslu Pamekasan telah memulai investigasi dan mengadakan rapat pleno dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk membahas kasus ini lebih lanjut. Dalam waktu dekat, mereka berencana untuk memanggil beberapa pihak terkait, termasuk pasangan calon yang diduga terlibat serta dua orang yang terlihat dalam video yang membagikan amplop dan stiker.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye di tempat ibadah dan praktik politik uang adalah tindakan yang dilarang. Pasal 280 Ayat (1) huruf h melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, sementara Pasal 280 Ayat (1) huruf j secara tegas melarang pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Pelanggaran terkait praktik politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
Dugaan praktik money politik ini menjadi sorotan penting menjelang Pilkada di Pamekasan. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang merugikan integritas pemilu dan demokrasi. Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil dan transparan.
Dengan langkah-langkah yang diambil Bawaslu Pamekasan, diharapkan praktik-praktik yang merugikan demokrasi seperti ini dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat menjalankan hak suara mereka dengan cara yang lebih bertanggung jawab dan beretika.
(N/014)
MEDAN Jembatan Perintis Garuda di Jalan Adisucipto, Gang Rel, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, resmi dibuka dan mulai digu
PEMERINTAHAN
ACEH UTARA Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh U
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran memberikan arahan tegas kepada seluruh prajurit dan Aparatur Sipi
NASIONAL
BANDUNG Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026 mulai mematangkan berbagai persi
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan proses impor minyak dari Rusia tahap pertama telah ter
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan elpiji subs
EKONOMI
MELAWI Tayangan tidak pantas yang muncul di videotron kawasan Bundaran Nanga Pinoh atau Bundaran Naruto, Kabupaten Melawi, Kalimantan Ba
PERISTIWA
BANDUNG Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa aksi begal merupakan tindak kriminal yang harus ditindak secara
NASIONAL