Kasus Korupsi MBG Memanas, Kejagung Telusuri 26 Nama dan Segera Periksa Sony Sanjaya
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAWA TIMUR -Sebuah video yang viral di media sosial baru-baru ini menyoroti dugaan pelanggaran peraturan pemilu oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, Kholilurrohman-Sukriyanto (Kharisma). Dalam video berdurasi 22 detik yang beredar, terlihat dengan jelas salah satu anggota tim membagikan amplop yang diduga berisi uang serta stiker gambar pasangan calon di sebuah pengajian yang diadakan di Desa Bujur Timur, Pamekasan, Jawa Timur, pada Jumat (25/10/2024).
Dalam tayangan video tersebut, dua pria berbusana sarung dan berkopiah tampak dengan santai membagikan amplop yang diduga berisi uang senilai Rp50.000 kepada para pemuda dan warga yang hadir. Aksi ini jelas melanggar aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait praktik money politik.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @pamekasan_menyala ini telah ditonton lebih dari 27.700 kali dan memicu berbagai reaksi negatif dari netizen. Salah satu pengguna, akun @danijayagipsum, mengungkapkan keprihatinan, “Ya Alloh, saking sadisnya politik, tahlilan dicampur aduk dengan politik.”
Menanggapi viralnya video tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran serta langkah-langkah penanganan terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Video ini diduga melanggar Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang money politik,” ungkap Suryadi.
Bawaslu Pamekasan telah memulai investigasi dan mengadakan rapat pleno dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk membahas kasus ini lebih lanjut. Dalam waktu dekat, mereka berencana untuk memanggil beberapa pihak terkait, termasuk pasangan calon yang diduga terlibat serta dua orang yang terlihat dalam video yang membagikan amplop dan stiker.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye di tempat ibadah dan praktik politik uang adalah tindakan yang dilarang. Pasal 280 Ayat (1) huruf h melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, sementara Pasal 280 Ayat (1) huruf j secara tegas melarang pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Pelanggaran terkait praktik politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
Dugaan praktik money politik ini menjadi sorotan penting menjelang Pilkada di Pamekasan. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang merugikan integritas pemilu dan demokrasi. Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil dan transparan.
Dengan langkah-langkah yang diambil Bawaslu Pamekasan, diharapkan praktik-praktik yang merugikan demokrasi seperti ini dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat menjalankan hak suara mereka dengan cara yang lebih bertanggung jawab dan beretika.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tetap aman dan tersedia bagi
EKONOMI
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang pembahasan regulasi baru terkait kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgende
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda
PERISTIWA
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh akan mengalami hujan ringan hin
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami hujan ringa
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan mengalami cuaca beraw
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat diperkirakan didominasi hujan ringan dan kondisi berawan sepanjang hari. Masyarakat diminta
NASIONAL
YOGYAKARTA BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengalami cuaca hujan ringan hingga potensi p
NASIONAL
DENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Bali akan mengalami cuaca berawan
NASIONAL