Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilbup Muara Enim 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Nasrun Umar – Lia Anggraini, telah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum KPUD Muara Enim, Khoiruzi, menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang berlaku, pengajuan sengketa ke MK hanya bisa dilakukan dalam waktu 3×24 jam atau 3 hari sejak hasil pilkada diumumkan. Hasil pilkada sendiri diumumkan pada 3 Desember 2024, sehingga batas waktu pengajuan sengketa adalah pada Kamis, 5 Desember 2024. Namun, permohonan sengketa tersebut diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 17.29 WIB.
“Berdasarkan permohonan pemohon elektronik nomor 83, permohonan diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024, pukul 17.29 WIB,” kata Khoiruzi dalam sidang sengketa Pilkada Muara Enim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Dengan penghitungan ini, menurut KPUD, permohonan sengketa seharusnya tidak dapat dilanjutkan di MK.
“Dengan demikian, permohonan pemohon lewat satu hari kerja,” ujar Khoiruzi. Namun, kuasa hukum pemohon, Desyana, membantah bahwa pengajuan sengketa tersebut terlambat. Menurut Desyana, Surat Keputusan KPUD Muara Enim yang mengumumkan hasil perolehan pilkada baru diterima oleh pemohon pada malam hari, 3 Desember 2024, pukul 22.37 WIB.
Oleh karena itu, dengan merujuk pada tenggat waktu 3 hari, batas waktu pengajuan sengketa adalah pada 6 Desember 2024 pukul 22.37 WIB, yang berarti permohonan yang diajukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB masih dalam batas waktu yang sah. “Kami tidak terlambat,” kata Desyana.
Selain itu, pemohon juga mengklaim bahwa KPUD terlambat memberikan surat pengumuman hasil pilkada kepada mereka. Surat tersebut, menurut pemohon, baru diterima pada 5 Desember 2024. Pemohon berencana menyertakan bukti keterlambatan pengiriman surat keputusan tersebut dalam proses sengketa.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan, yaitu Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku. Pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Edison – Sumarn.
(christie)
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN