BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Masa Kampanye Pilkada 2024 di Sumatera Utara: Bawaslu Ingatkan Calon untuk Taat Aturan

BITVonline.com - Rabu, 25 September 2024 04:14 WIB
Masa Kampanye Pilkada 2024 di Sumatera Utara: Bawaslu Ingatkan Calon untuk Taat Aturan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang serentak di 33 Kabupaten dan Kota di Indonesia telah memasuki tahapan kampanye, dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Memasuki fase penting ini, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengingatkan seluruh pasangan calon untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, menyatakan bahwa tujuan utama dari masa kampanye adalah menciptakan suasana yang damai, aman, dan tertib. Ia menekankan pentingnya menghindari tindakan saling hujat antara pendukung calon serta larangan terhadap penyebaran informasi bohong, kampanye hitam, dan praktik politik uang. “Yang paling utama adalah bagaimana menciptakan suasana damai, aman, dan tertib. Kami minta agar tidak ada saling hujat antar pendukung calon, penyebaran hoax, black campaign yang bisa memecahkan belah masyarakat. Dan tentu kami harapkan tak ada politik uang dalam Pilkada di Sumut,” ujarnya pada Rabu (25/9/2024).

Aswin juga menjelaskan bahwa masa kampanye merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih jauh sosok pemimpin yang mereka pilih. Bawaslu mengizinkan seluruh calon dan pendukung untuk beradu ide dan gagasan, tetapi dengan catatan untuk menghindari narasi yang dapat menimbulkan gesekan di masyarakat. “Kami akan melakukan pengawasan dalam proses Pilkada di Sumut. Kami sudah memetakan potensi kerawanan pelanggaran Pilkada,” tambah Aswin.

Menurut Aswin, Sumatera Utara berada dalam kategori rawan sedang, dan tingkat kerawanan pelanggaran dapat terjadi, terutama dalam masa kampanye. Ia mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai, seperti gesekan antar pendukung, penyebaran informasi yang tidak benar, serta pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini menjadi catatan yang mesti terus kami awasi,” kata Aswin.

Bawaslu juga menegaskan pentingnya netralitas ASN selama masa kampanye, termasuk Kepala Desa, di mana banyak laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, pelaksanaan kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, dan organisasi penyelenggara.

Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Masa kampanye ini berlangsung selama hampir dua bulan, hingga 23 November 2024.

Sejumlah larangan selama masa kampanye telah ditetapkan, termasuk:

Melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan. Kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan peserta pemilu lainnya. Menghasut dan mengadu domba masyarakat. Mengganggu ketertiban umum. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atribut selain dari peserta pemilu yang bersangkutan. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Dengan berbagai aturan dan pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap agar pelaksanaan Pilkada di Sumatera Utara dapat berlangsung dengan aman dan tertib, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi daerah mereka.(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru