BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
BITVONLINE.COM MEDAN -Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 resmi dimulai pada Rabu, 25 September 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu telah menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye ini.
Tahapan kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024, memberikan kesempatan kepada pasangan calon (paslon) untuk melancarkan strategi mereka dalam menarik suara masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menandatangani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada 20 September 2024, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam kampanye.
Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2024 25 September – 23 November 2024: Kampanye yang mencakup pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan peraturan. 10 November – 23 November 2024: Iklan media massa cetak dan elektronik. 24 – 26 November 2024: Masa tenang. 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara. Aturan Kampanye Pendidikan Politik: Kampanye dilaksanakan sebagai bentuk pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Pelaksana Kampanye: Dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan calon, serta gabungan partai politik dan tim kampanye. Materi Kampanye: Harus mencakup visi dan misi yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah, serta menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945. Larangan Selama Masa Kampanye Mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945. Menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan partai politik. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, atau pengadu domba. Menggunakan kekerasan atau ancaman. Mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Merusak alat peraga kampanye. Menggunakan fasilitas pemerintah. Melakukan kegiatan di luar jadwal KPU.Dengan dimulainya masa kampanye ini, diharapkan semua pihak dapat melaksanakan kegiatan kampanye dengan bertanggung jawab dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan demokratis.
(N/014)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN