Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA –Komisi II DPR RI akan segera mengumumkan keputusan pergantian antar waktu (PAW) di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Iffa Rosita, yang saat ini merupakan Komisioner KPU di Kalimantan Timur, akan menggantikan posisi Hasyim Asy’ari sebagai Komisioner KPU RI. Pengumuman ini dijadwalkan akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, 10 September 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan pernyataan tersebut di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. “Jadi ini saya hadir ke paripurna untuk membacakan hasil keputusan kami di Komisi II terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) saudara Hasyim Asy’ari,” ujar Doli Kurnia. Ia menjelaskan bahwa proses PAW ini sebenarnya sudah berlangsung selama tiga minggu terakhir, dan Iffa Rosita telah menyatakan kesediaannya untuk menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Doli Kurnia menjelaskan bahwa proses pemilihan Iffa Rosita sebagai pengganti Hasyim Asy’ari sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian. “Kami sudah melakukan prosesnya bahkan sudah 2 minggu 3 minggu yang lalu sebetulnya. Kami melakukan rapat, mengundang saudara Iffa, mengkonfirmasi apakah saudari Iffa itu bersedia atau tidak, dan waktu itu menyatakan bersedia,” tambahnya. Doli juga menekankan bahwa Iffa Rosita, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Komisioner KPU di Kalimantan Timur, telah diberikan pilihan untuk memilih antara tetap di Kalimantan Timur atau bergabung dengan KPU RI.
Setelah mendapatkan konfirmasi dari Iffa Rosita mengenai kesediaannya, Komisi II DPR RI memutuskan untuk melanjutkan proses PAW. “Dan waktu itu ditegaskan saudari Iffa bersedia, terus kami sudah putuskan, kami sampaikan ke pimpinan DPR. Nah hari ini diagendakan untuk dibacakan dan menjadi keputusan paripurna, keputusan DPR. Jadi kalau kemarin kan keputusan Komisi II hari ini Insyaallah jadi keputusan DPR,” jelas Doli.
Doli menambahkan bahwa keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat presiden yang diterima DPR. “Nantinya, DPR RI akan bersurat kepada presiden untuk segera melantik Iffa sebagai Komisioner KPU RI,” ujarnya. Surat kepada presiden akan menjadi langkah berikutnya setelah keputusan paripurna hari ini, untuk meminta pelantikan Iffa Rosita secara resmi.
Setelah pelantikan, Iffa Rosita akan bergabung sebagai Komisioner KPU yang baru, menggantikan Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat jajaran KPU dalam melaksanakan tugas-tugas pemilihan umum yang mendatang.
Dengan pergantian ini, DPR RI menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa KPU RI tetap dalam komposisi yang kuat dan siap menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
(K/09)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL