ACEH –Bakal calon wakil gubernur Aceh, Tgk Muhammad Yusuf Wahab, yang akrab disapa Tu Sop, meninggal dunia pada Sabtu (7/9/2024) di Rumah Sakit Brawijaya, Tebet, Jakarta Selatan. Tu Sop meninggal dunia akibat sakit, meninggalkan kekosongan dalam pasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh yang ia bentuk bersama Bustami Hamzah untuk Pilkada 2024.
Menurut Ketua KPU RI, M Afifuddin, dalam situasi di mana seorang calon, baik calon gubernur maupun wakil gubernur, meninggal dunia sebelum Pilkada, akan dilakukan proses penggantian. “Berkaitan dengan calon yang meninggal ada aturan penggantian terkait dengan calon yang meninggal,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Kantor KPU RI, Senin (9/9/2024).
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU masih menunggu pemberitahuan resmi terkait pengganti Tu Sop. Di Aceh, ada aturan khusus atau Qanun yang juga akan mempengaruhi proses ini. “Dalam konteks Aceh, ada Qanun yang mengatur, dan kita perlu memeriksa lebih lanjut setelah mendapatkan pemberitahuan resmi untuk memulai proses penggantian,” kata Afifuddin. Ia menambahkan bahwa mekanisme penggantian calon sudah diatur dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tu Sop dan Bustami Hamzah, pasangan calon yang terdaftar pada 29 Agustus 2024, telah melalui berbagai tahapan pencalonan, termasuk tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al-Quran. Pasangan ini mendapatkan dukungan dari berbagai partai politik, termasuk Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, PDA, dan PAS. Namun, perjalanan politik mereka mengalami kendala ketika rumah Bustami Hamzah terkena serangan bahan peledak pada 2 Juli 2024. Insiden tersebut terjadi saat azan subuh dan menimbulkan kerusakan signifikan pada dinding beton pagar rumah, namun tidak ada korban jiwa karena Bustami tidak berada di lokasi saat kejadian.
Dengan meninggalnya Tu Sop, KPU harus segera melaksanakan proses penggantian untuk memastikan calon wakil gubernur pengganti bisa diusulkan sebelum Pilkada. KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya, sambil memastikan bahwa semua proses mematuhi peraturan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah.
Situasi ini menambah ketegangan dalam persiapan Pilkada Aceh yang sudah diwarnai berbagai dinamika politik dan keamanan. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar proses penggantian calon dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Pilkada 2024.
Sementara itu, berbagai pihak dan pengamat politik akan terus memantau perkembangan lebih lanjut mengenai pengganti Tu Sop dan dampaknya terhadap kontestasi Pilgub Aceh yang semakin mendekati hari pencoblosan.
(N/014)
Aturan Penggantian Paslon Pilkada 2024 yang Meninggal