
AI Ubah Sejarah Evolusi: Manusia Purba Pernah Dimakan Macan Tutul
JAKARTA Kehidupan manusia purba di Afrika Timur sekitar dua juta tahun lalu bukan hanya keras, tetapi juga mematikan. Studi terbaru meng
Sains & Teknologi
MEDAN –Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara resmi mengumumkan bahwa Prof. Ridha Dharma Jaya, seorang dokter sekaligus guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), akan menjadi calon wali kota Medan dari partai tersebut. Pengumuman ini mengikuti putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, mengonfirmasi bahwa PDIP kini memiliki kesempatan untuk mengusung Ridha Dharma Jaya secara mandiri, berkat perubahan aturan yang ditetapkan MK. Sebelumnya, PDIP harus mencari tambahan dukungan karena belum memenuhi ambang batas minimal 10 kursi di DPRD. Namun, dengan putusan terbaru, partai tersebut kini dapat mencalonkan Ridha tanpa perlu mencari kursi tambahan.
“Prof Ridha sudah diumumkan sebagai calon PDIP untuk Wali Kota Medan. Sekarang, deklarasi tidak begitu signifikan lagi karena beliau adalah calon tunggal dari PDIP,” kata Aswan Jaya dalam wawancara dengan kumparan pada Rabu (21/8). Aswan juga menambahkan bahwa Ridha akan segera mencari pasangan calon wakil wali kota yang terbaik dan memiliki potensi menang tinggi.
Meskipun PDIP kini bisa mengusung calon sendiri, Aswan menyebutkan bahwa partai tetap membuka kemungkinan untuk menjalin koalisi dengan partai lain. “Kami juga berharap tidak sendirian dalam pilkada ini. Kami masih berharap bisa menjalin koalisi untuk memperkuat posisi kami,” ujar Aswan.
Dalam pemilihan wali kota Medan yang akan datang, terdapat prediksi bahwa akan ada tiga calon utama. Selain Ridha Dharma Jaya dari PDIP, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, akan maju dengan dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, keponakan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, Rico Waas, akan didukung oleh NasDem, Gerindra, PKB, dan Golkar.
Perubahan aturan yang dikeluarkan MK mengubah cara penghitungan ambang batas pencalonan kepala daerah. Aturan baru ini mempengaruhi Pasal 40 dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memungkinkan partai-partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah mereka berdasarkan persentase syarat calon independen.
Dengan perubahan ini, PDIP Sumut kini lebih fleksibel dalam menentukan strategi mereka untuk pilkada Medan, dan mereka berencana untuk memanfaatkan situasi ini sebaik mungkin. Sementara itu, koalisi dan partai-partai lain yang terlibat juga akan bersiap untuk mempersiapkan calon mereka dan merumuskan strategi terbaik menjelang hari pencoblosan.
(N/014)
JAKARTA Kehidupan manusia purba di Afrika Timur sekitar dua juta tahun lalu bukan hanya keras, tetapi juga mematikan. Studi terbaru meng
Sains & TeknologiJAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengingatkan potensi kekurangan pasokan ayam di Indonesia seiring dengan mening
PeristiwaJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) mengumumkan rencana pembangunan empat S
PendidikanSOLO Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Kota Solo, EANK Solo, kembali menegaskan peran sektor UMKM sebagai penopang utama pere
EkonomiMEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) optimis mencetak sejarah baru di Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri 2025 yang akan digelar di
OlahragaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera
Hukum dan KriminalDENPASAR Sebanyak delapan personel terbaik Polda Bali resmi diberangkatkan untuk bergabung dalam misi perdamaian dunia Perserikatan Bang
PolitikMEDAN Ulos merupakan karya warisan budaya dari masyarakat Suku Batak yang berasal dari daerah Sumut. Ulos menjadi salah satu karya Batak d
Seni dan BudayaMEDAN Walau tidak mendapat perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Bupati Samosir Vandiko T Gultom, perin
Seni dan BudayaREDELONG Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kas
Hukum dan Kriminal