JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sektor pendidikan tahun 2024 dengan skor sebesar 69,5, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu faktor utama penurunan ini adalah penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh sejumlah sekolah.
Dalam pemaparannya, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai aturan.
Tak hanya itu, di 17 persen sekolah ditemukan praktik pemerasan, potongan, atau pungutan liar terkait pengelolaan dana tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa selama ini dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri.
Namun, ia mengakui bahwa masih terdapat kekosongan dalam sistem, terutama belum adanya petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang memadai.
"Kami berharap ke depan, terutama untuk tiga program populer seperti dana BOS, BOS kinerja, dan PIP, diberikan tuntunan yang lebih teknis dan operasional agar memudahkan pelaksanaannya," ujar Mu'ti saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).