BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Kepala Sekolah di Karo Dinonaktifkan Usai Video Joget Saat Banjir Viral, Dinas: Sanksi Disiplin Ringan

Justin Nova - Senin, 19 Mei 2025 22:05 WIB
291 view
Kepala Sekolah di Karo Dinonaktifkan Usai Video Joget Saat Banjir Viral, Dinas: Sanksi Disiplin Ringan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO, SUMUT – Kepala Sekolah SD Negeri 050417 Tigajumpa, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, Tanti Nilawati, resmi dinonaktifkan sementara oleh Dinas Pendidikan Karo.

Kebijakan ini diambil setelah viralnya video sejumlah ASN yang berjoget di halaman sekolah saat lokasi tergenang banjir.

Penonaktifan dilakukan sebagai bentuk sanksi disiplin ringan. Kepala Dinas Pendidikan Karo, Anderiasta Tarigan, menegaskan bahwa Tanti tidak dicopot dari jabatannya, melainkan hanya diberi waktu evaluasi selama tiga bulan.

"Bukan dicopot, tapi kita nonaktifkan karena terkena disiplin ringan. Ini bentuk penegakan aturan agar ASN jadi panutan," ujar Anderiasta, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya, video yang menunjukkan suasana ceria di tengah banjir di sekolah tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan publik. Di dalam video, terlihat beberapa guru menari di halaman sekolah yang digenangi air hujan.

Tanti Nilawati, saat dikonfirmasi langsung, enggan berkomentar soal video yang viral. Namun, ia mengakui bahwa sekolahnya memang kerap kebanjiran saat hujan deras turun.

"Tiap kali hujan lama pasti di lapangan banjir dan air masuk ke sekolah. Tapi proses belajar hanya kita tunda sementara untuk bersih-bersih, lalu dilanjutkan," katanya.

Langkah penonaktifan ini mengejutkan para wali murid. Tomas Tarigan, Ketua Komite Sekolah, menyampaikan kekecewaan dan menyebut bahwa Tanti dikenal sebagai kepala sekolah yang berprestasi.

"Kami terkejut. Kenapa dicopot? Padahal beliau sudah mengangkat nama sekolah kami. Kami harap dia dikembalikan ke jabatannya," kata Tomas.

Menurut Tomas, jika kepala sekolah diganti secara mendadak tanpa alasan yang substansial, dikhawatirkan sekolah kehilangan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Anderiasta menjelaskan bahwa sebelumnya sudah diberikan teguran lisan pada 15 April 2025, lalu dilanjutkan dengan teguran tertulis karena dinilai kurang aktif menindaklanjuti persoalan banjir.

Dinas Pendidikan juga menunjuk seorang Pelaksana Tugas (PLT) dari sekolah terdekat untuk sementara menggantikan posisi Tanti. Jika dalam waktu tiga bulan ke depan ia memenuhi syarat pembinaan, status nonaktif bisa dicabut.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru