Untuk itu diminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk memeriksa dan memproses K3S, dan oknum Inspektorat Tapanuli Selatan, sesuai Hukum dan Undang undang yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Seharusnya Inspektorat adalah menegakkan hukum terhadap penyelewengan dan pelanggaran terhadap penggunaan dana BOS sekolah bukan ikut-ikutan mendapat aliran dana BOS, apakah ada di juknis bos sekolah SD Dana BOS diperuntukkan untuk inspektorat?
Sebuah pertanyaan yang menggugah Ketua Umum P3KI Gurdiman Sakti Harahap, S.Kom mengerahkan Tim investigasi untuk mengusut kasus pungli Dana BOS di lima kabupaten tabagsel salah satunya kabupaten Tapanuli Selatan.*