Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
- SMA/SMALB/Paket C:
Rp 1.000.000/tahun (Rp 500.000 untuk kelas X semester ganjil & kelas XII semester genap)
- SMK:
Rp 1.000.000/tahun (Rp 500.000 untuk kelas X semester ganjil & kelas XII/XIII semester genap)
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Penerima manfaat PIP meliputi peserta didik yang memenuhi kriteria berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah atau panti asuhan
- Korban bencana alam atau musibah
- Anak yang mengalami kelainan fisik atau sosial
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.