Panpel Pastikan Stadion Teladan Medan Venue Piala AFF U-19 2026 Tanpa Penonton
MEDAN Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Piala AFF U19 Sumut, Andi Atmoko Panggabean memastikan, Stadion Teladan Medan digunakan sebagai sa
OLAHRAGA
JAKARTA - Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur dengan tegas pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan MPLS yang ramah, aman, edukatif, dan jauh dari praktik perpeloncoan serta kekerasan yang berpotensi merugikan murid.
Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun mental, serta praktik yang merendahkan martabat siswa selama MPLS tidak akan ditoleransi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
MPLS dimaksudkan untuk memberikan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru dengan cara yang menyenangkan dan mendidik.
Kegiatan MPLS harus memberikan kesan positif kepada siswa, mengajak mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru tanpa rasa takut atau tertekan.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, ada beberapa hal yang secara tegas dilarang selama kegiatan MPLS, antara lain:
1. Pemberian Tugas yang Tidak Relevan atau Tidak Masuk Akal
Tugas yang diberikan kepada siswa harus bersifat edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS.
Tugas yang merendahkan atau bertentangan dengan penanaman nilai karakter siswa tidak diperkenankan.
2. Kekerasan dan Perpeloncoan
Setiap aktivitas yang mengandung unsur kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikis, dilarang keras.
Ini termasuk bentakan, ejekan, perundungan, dan sentuhan fisik yang tidak pantas.
3. Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru
Semua kegiatan MPLS harus dilaksanakan di bawah pengawasan guru, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Jika ada kegiatan yang dilaksanakan di luar sekolah, pihak sekolah wajib mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali murid.
4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif
Penggunaan atribut yang tidak relevan dengan tujuan MPLS, seperti tas karung, aksesoris kaki yang tidak simetris, hingga papan nama yang berlebihan, kini dilarang keras.
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar aturan ini.
Sanksi dapat berupa pembinaan, teguran, atau bahkan pencabutan izin operasional bagi sekolah yang tidak mematuhi ketentuan ini.
Masyarakat juga diajak untuk mengawasi jalannya MPLS dan melaporkan jika ada pelanggaran.
Laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui kanal resmi:
- Layanan Pengaduan ULT Kemendikdasmen: Nomor 177
- Kanal LAPOR!: https://kemendikdasmen.lapor.go.id
Dengan pengawasan yang ketat dan kesadaran dari semua pihak, Kemendikdasmen berharap kegiatan MPLS dapat menjadi awal yang baik bagi siswa baru untuk memulai perjalanan pendidikan mereka dengan semangat positif, aman, dan menyenangkan.
Mari bersama-sama menciptakan generasi muda yang cerdas, kreatif, dan penuh empati.*
(d/a008)
MEDAN Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Piala AFF U19 Sumut, Andi Atmoko Panggabean memastikan, Stadion Teladan Medan digunakan sebagai sa
OLAHRAGA
MEDAN Sebanyak 23 tim skuad Thailand yang akan berlaga pada Piala AFF U19/ASEAN U19 Boys Championship 2026, 114 Juni 2026, menjalani se
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui P
EKONOMI
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komodi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menyatakan rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo untuk berkeliling Indonesia mulai Juni 2026
POLITIK
JAKARTA Ulama kharismatik Indonesia, Said Aqil Siroj, mengingatkan pentingnya menjaga diri dari dorongan hawa nafsu yang dinilai menjadi
AGAMA
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peserta Program Magang Nasional atau MagangHub dapat memperoleh sertifikasi k
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membantu proses pemulangan jenazah seorang warga Kabupaten Pidie yang meninggal dunia di Mal
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan jumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah lolos verifikasi secara nasional
NASIONAL
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya ditujukan
NASIONAL