JAKARTA - Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur dengan tegas pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan MPLS yang ramah, aman, edukatif, dan jauh dari praktik perpeloncoan serta kekerasan yang berpotensi merugikan murid.
Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun mental, serta praktik yang merendahkan martabat siswa selama MPLS tidak akan ditoleransi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
MPLS dimaksudkan untuk memberikan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru dengan cara yang menyenangkan dan mendidik.
Kegiatan MPLS harus memberikan kesan positif kepada siswa, mengajak mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru tanpa rasa takut atau tertekan.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, ada beberapa hal yang secara tegas dilarang selama kegiatan MPLS, antara lain:
1. Pemberian Tugas yang Tidak Relevan atau Tidak Masuk Akal
Tugas yang diberikan kepada siswa harus bersifat edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS.
Tugas yang merendahkan atau bertentangan dengan penanaman nilai karakter siswa tidak diperkenankan.
2. Kekerasan dan Perpeloncoan
Setiap aktivitas yang mengandung unsur kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikis, dilarang keras.
Ini termasuk bentakan, ejekan, perundungan, dan sentuhan fisik yang tidak pantas.
3. Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru
Semua kegiatan MPLS harus dilaksanakan di bawah pengawasan guru, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Jika ada kegiatan yang dilaksanakan di luar sekolah, pihak sekolah wajib mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali murid.
4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif
Penggunaan atribut yang tidak relevan dengan tujuan MPLS, seperti tas karung, aksesoris kaki yang tidak simetris, hingga papan nama yang berlebihan, kini dilarang keras.
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar aturan ini.
Sanksi dapat berupa pembinaan, teguran, atau bahkan pencabutan izin operasional bagi sekolah yang tidak mematuhi ketentuan ini.
Masyarakat juga diajak untuk mengawasi jalannya MPLS dan melaporkan jika ada pelanggaran.
Laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui kanal resmi:
- Kanal LAPOR!: https://kemendikdasmen.lapor.go.id
Dengan pengawasan yang ketat dan kesadaran dari semua pihak, Kemendikdasmen berharap kegiatan MPLS dapat menjadi awal yang baik bagi siswa baru untuk memulai perjalanan pendidikan mereka dengan semangat positif, aman, dan menyenangkan.
Mari bersama-sama menciptakan generasi muda yang cerdas, kreatif, dan penuh empati.*