BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Kemenag Resmi Naik Jadi Rp2 Juta

- Minggu, 13 Juli 2025 16:15 WIB
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Kemenag Resmi Naik Jadi Rp2 Juta
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (foto: tangkapan layar yt Rhoma Irama Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kabar baik datang bagi ratusan ribu guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).

Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi bagi mereka sebesar Rp500.000, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini berlaku terhitung mulai Januari 2025 dan akan dibayarkan secara rapel penuh, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN.

"Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru non-ASN binaan Kementerian Agama naik dari satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025), di Jakarta.

Siapa Saja yang Menerima?

Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi ASN.

Total penerima mencapai 227.147 guru yang tersebar di berbagai direktorat jenderal di Kemenag, meliputi:

196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah – Ditjen Pendidikan Islam

17.240 guru binaan Direktorat PAI – Ditjen Pendidikan Islam

12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen

856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik

280 guru binaan Bimas Hindu

220 guru binaan Bimas Buddha

Menag menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata dari perhatian negara terhadap kesejahteraan guru, terutama mereka yang belum berstatus ASN.

Langkah ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan profesionalitas dan semangat mengajar para guru.

"Ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap guru non-ASN. Kami harap ini memberi motivasi lebih bagi guru dalam mendidik dan membina generasi bangsa," ucap Nasaruddin.

Kemenag telah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) untuk segera melakukan sosialisasi regulasi dan mencairkan tunjangan berikut rapelnya.

Proses pencairan ini akan dipantau langsung oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag guna memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.*

(mt/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru