BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Pemkab Deli Serdang Segel Sekolah Al-Washliyah, Siswa Terpaksa Belajar di Luar

Paul Antonio Hutapea - Senin, 14 Juli 2025 11:40 WIB
184 view
Pemkab Deli Serdang Segel Sekolah Al-Washliyah, Siswa Terpaksa Belajar di Luar
Siswa Madrasah Tsanawiyah di Sekolah Al-Washliyah Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang harus belajar di luar gedung sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru, Senin (14/7/2025). (foto: fb ishak harahap)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG — Aktivitas belajar mengajar di Sekolah Al-Washliyah Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang terganggu setelah bangunan sekolah tersebut disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Penyegelan dilakukan pada Minggu (13/7) dan menyebabkan siswa Madrasah Tsanawiyah harus belajar di luar gedung sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru, Senin (14/7/2025).

Penyegelan ini dipicu oleh konflik kepemilikan lahan dan bangunan sekolah yang diklaim sebagai aset milik Pemkab Deli Serdang.

Namun, di sisi lain, pihak Al-Washliyah menyatakan bahwa tanah tempat sekolah itu berdiri merupakan tanah wakaf milik organisasi mereka.

"Tanah ini milik Al-Washliyah dalam bentuk wakaf. Dan kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan," ujar Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, yang juga merupakan anggota DPD RI.

Dedi menyesalkan tindakan sepihak dari Pemkab Deli Serdang yang menurutnya telah melanggar komitmen yang sebelumnya dibicarakan.

Ia menyebut bahwa langkah penyegelan ini sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan mencederai dunia pendidikan.

"Pemkab Deli Serdang sudah zalim dan tidak komit dengan kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibicarakan sebelumnya," ucap Dedi saat dikonfirmasi.

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang dengan pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pintu masuk sekolah dijaga ketat dan tidak diizinkan digunakan untuk kegiatan belajar oleh siswa maupun guru.

Dalam surat berita acara serah terima yang beredar, Pemkab Deli Serdang menyatakan bahwa bangunan sekolah tersebut adalah bagian dari aset daerah berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Meski begitu, pihak Al-Washliyah tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka berdasarkan status tanah wakaf.

Akibat penyegelan ini, ratusan siswa terpaksa belajar di luar ruangan tanpa fasilitas memadai.

Hal ini menimbulkan keprihatinan dari orang tua siswa dan publik yang menilai bahwa kepentingan pendidikan tidak boleh dikorbankan karena konflik administratif.

Sejumlah tokoh pendidikan dan masyarakat sipil mendorong agar Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah duduk bersama mencari solusi terbaik yang tidak merugikan peserta didik.*

(vv/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru