LANGKAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk mengenakan seragam Melayu setiap hari Jumat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.35.4/3834/DISDIK2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan dan protes dari sebagian orang tua siswa. Mereka menilai keputusan ini memberatkan, terutama dari sisi ekonomi, dan dibuat tanpa sosialisasi yang memadai.
"Hanya dengan dalih kemajuan kebudayaan, siswa disuruh pakai seragam Melayu. Itu memberatkan karena orang tua harus beli baju Melayu lagi, selain seragam resmi sekolah," kata Fitri (34), warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kamis (7/8/2025).
Fitri juga menyoroti bahwa edaran ini dikeluarkan setelah tahun ajaran baru dimulai, sehingga menyulitkan orang tua yang sebelumnya sudah mengeluarkan biaya besar untuk membeli perlengkapan sekolah.
"Seragam pramuka saja dipakai Jumat dan Sabtu. Sekarang ditambah lagi seragam Melayu, tapi tidak ada sosialisasi atau bantuan," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Hidayat (39), warga Kelurahan Kwala Bingai, yang juga orang tua siswa SD. Ia menilai kebijakan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi warga.
"Pemkab Langkat seharusnya merencanakan dan mensosialisasikan jauh-jauh hari, sebelum tahun ajaran baru dimulai. Selain itu, juga harus menyediakan bantuan bagi keluarga tidak mampu sebelum menerbitkan kebijakan seperti ini," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira Ginting, belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait polemik yang muncul dari kebijakan ini.*
(ms/j006)
Editor
: Suci
Orang Tua Keberatan, Disdik Langkat Wajibkan Seragam Melayu Tiap Jumat