BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Kehadiran Guru di SDN 101228 Pargarutan Jadi Sorotan, Kepsek Diduga Kurang Disiplin Hadir di Sekolah

Mora Siregar - Minggu, 14 September 2025 10:37 WIB
Kehadiran Guru di SDN 101228 Pargarutan Jadi Sorotan, Kepsek Diduga Kurang Disiplin Hadir di Sekolah
Kehadiran Guru di SDN 101228 Pargarutan Jadi Sorotan, Kepsek Diduga Kurang Disiplin Hadir di Sekolah (foto: mora/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TAPSEL - Kehadiran para guru di SD Negeri 101228 Pargarutan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi sorotan setelah laporan absensi menunjukkan adanya dugaan ketidakhadiran Kepala Sekolah dalam jumlah signifikan selama sebulan kerja.

Kepala Sekolah Lisma Diana Siagian, S.Pd, disebut hanya hadir dalam rentang enam kali empat hari kerja, yaitu sekitar 24 hari kerja dalam sebulan, menurut absensi yang diperoleh awak media.

Dalam peninjauan di lapangan oleh media ini, dua guru yang bertugas di sekolah tersebut, yakni Annisa Situmorang, M.Pd dan Salma Siregar, S.Pd, justru dinilai menunjukkan sikap profesional. Keduanya dianggap patuh kepada atasan dan menjalin hubungan kerja yang harmonis antarsesama guru, meski di tengah kondisi kepemimpinan yang dinilai kurang maksimal.

Baca Juga:
Kritik Terhadap Kepemimpinan

Salah satu sumber dari awak media lokal mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah kerap sulit ditemui saat dilakukan kunjungan. "Ketika wartawan datang ke sekolah, selalu ada alasan dari pihak kepala sekolah seperti ada kegiatan kedinasan di luar. Senin ini pun dikatakan ada kegiatan, tapi tidak jelas apa bentuknya," ujar sumber tersebut.

Lebih lanjut, beberapa media lain yang mencoba mengonfirmasi kehadiran kepala sekolah juga mengalami hal serupa.

Aspek Kedisiplinan ASN

Dalam konteks regulasi, kehadiran dan disiplin kerja ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 23 ayat (6), yang mengharuskan ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam perilaku dan tindakan.

Kode Etik ASN juga menggarisbawahi pentingnya perilaku jujur, bertanggung jawab, disiplin, serta pelayanan yang profesional. Selain itu, UU Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS memberikan dasar hukum untuk penindakan terhadap pelanggaran kedisiplinan oleh aparatur sipil negara.

"Dana yang digunakan untuk membayar gaji dan sertifikasi guru adalah dana dari negara, maka sudah selayaknya tanggung jawab sebagai kepala sekolah dilaksanakan dengan baik," tambah narasumber media ini.

Harapan kepada Dinas Terkait

Pihak masyarakat dan media meminta agar Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan turun tangan dalam melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di SDN 101228. Terlebih lagi, jika benar terbukti adanya pelanggaran kedisiplinan, diharapkan ada pembinaan atau sanksi tegas yang diberikan kepada Kepala Sekolah dan pihak terkait.

"Kalau tidak segera dibina atau ditindak, dikhawatirkan perilaku ini akan menular ke guru lainnya, yang tentunya akan berdampak buruk pada proses belajar-mengajar dan prestasi siswa," ucap salah satu aktivis pendidikan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Sekolah Lisma Diana Siagian, S.Pd maupun dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan terkait dugaan ini.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tega Aniaya Pensiunan ASN hingga Tewas! Pria di Tapanuli Selatan Mengaku Kesal Ditanya Soal Kapan Menikah?!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru