MEDAN – Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Periode 2026-2031 yang sedianya digelar oleh Majelis Wali Amanat (MWA) USU pada Kamis, 2 Oktober 2025 harus ditunda.
Penundaan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui surat resmi yang beredar di kalangan jurnalis di Medan, Rabu malam (1/10).
Surat bernomor 2354/A/HΜ.00.00/2025 dengan perihal "Tanggapan terkait Konfirmasi Jadwal Rapat MWA untuk Pemilihan Rektor USU Periode 2026-2031" menyatakan bahwa kegiatan pemilihan yang dijadwalkan di Gedung A, Lantai 2 Kompleks Kemendikbud belum dapat dilakukan pada tanggal tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemilihan RektorUSU akan diundur dengan mencari alternatif waktu lainnya yang akan diinformasikan langsung," tulis surat dari Kemendiktisaintek tersebut.
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon RektorUSU, Prof. Dr. Tamrin, M.Sc., belum memberikan respons terkait penundaan tersebut.
Namun, seorang pejabat USU yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi penundaan pemilihan tersebut.
Sebelumnya, proses pemilihan calon rektor telah berlangsung di tingkat Senat Akademik (SA) USU dengan menggunakan sistem voting "one man one vote" yang melibatkan 112 anggota senat.
Hasil rekapitulasi suara menunjukkan Prof. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. memperoleh suara terbanyak yakni 53 suara.
Posisi kedua diraih oleh Prof. Poppy Anjelisa Z Hasibuan dengan 18 suara, disusul Prof. Isfenti Sadalia dengan 16 suara.
Calon lainnya yakni Prof. Himsar Ambarita (13 suara), Dr. Dr. Johny Marpaung (9 suara), Prof. Hasim Purba (2 suara), sementara Dr. Firman Syarif dan Prof. Syahril Efendi masing-masing mendapatkan nol suara. Satu suara dianggap batal.
Setelah pemilihan di tingkat Senat Akademik, proses selanjutnya adalah pemilihan oleh 21 anggota Majelis Wali Amanat USU sebagai tahap final penentuan rektor terpilih.
Penundaan ini menimbulkan spekulasi di kalangan akademisi dan publik, namun Kemendiktisaintek belum merinci alasan pasti penundaan tersebut.