BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Baleg Tegaskan Perlunya Kesetaraan Hak Guru dan Dosen Negeri-Swasta

Abyadi Siregar - Rabu, 19 November 2025 11:29 WIB
Baleg Tegaskan Perlunya Kesetaraan Hak Guru dan Dosen Negeri-Swasta
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kemendikdasmen dan Kemenag, Rabu (19/11/2025). (ftoo: tangkapan layar yt DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kemendikdasmen dan Kemenag, Rabu (19/11/2025), untuk membahas hasil pemantauan dan peninjauan Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen.

Agenda utama Raker adalah menilai kesejahteraan serta perlindungan guru dan dosen, khususnya di sekolah dan perguruan tinggi swasta, yang dinilai masih berbeda dibandingkan lembaga negeri.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pemantauan dilakukan karena UU Guru dan Dosen telah berlaku selama kurang lebih 20 tahun.

Baca Juga:

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, yang menyatakan tidak ada perbedaan hak antara guru dan dosen di lembaga negeri maupun swasta.

"Namun demikian, pada pelaksanaannya guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta masih mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan," ujar Bob.

Rapat ini juga menyoroti ketimpangan penyaluran bantuan pendidikan, yang cenderung lebih banyak mengalir ke sekolah negeri dibandingkan lembaga pendidikan swasta.

Menurut Bob, hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen.

"Baleg ingin memastikan apakah ada jaminan untuk guru madrasah swasta dan perguruan tinggi swasta. Fakta di lapangan menunjukkan masih ada perbedaan pelaksanaan hak dan perlindungan guru di lembaga swasta," tambah Bob.

Raker Baleg DPR ini merupakan bagian dari upaya memastikan UU Guru dan Dosen tetap relevan dan strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan.

Kesejahteraan, kualifikasi, serta hak perlindungan guru dan dosen menjadi fokus utama pembahasan, terutama dalam konteks lembaga pendidikan swasta yang jumlahnya terus meningkat.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda SPAM, Tegaskan Air Bersih sebagai Hak Dasar Masyarakat
Wabup Batu Bara Sampaikan Nota Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Harta Kekayaan Cucun Ahmad, Wakil Ketua DPR yang Pernah Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Inventarisasi Titik Rawan Bencana Hidrometeorologi
KPK Yakin KUHAP Baru Tak Akan Ganggu Kewenangannya
ICJR Keras! KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Jadi Senjata Baru Aparat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru