Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung Rektorat UNMAS sebagai bagian dari program Sentra Kekayaan Intelektual (KI) perguruan tinggi.
Audiensi dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, dan dihadiri Rektor UNMAS, Wakil Rektor I, Kepala Bidang Pelayanan KI, serta jajaran staf kampus.
Pertemuan membahas strategi optimalisasi pelindungan hukum terhadap karya akademik mahasiswa agar memiliki pengakuan legal secara nasional.
Dalam audiensi, dibahas praktik baik dari perguruan tinggi di Makassar yang mengintegrasikan pendaftaran Kekayaan Intelektual ke dalam rangkaian proses wisuda.
Mekanisme serupa direncanakan diterapkan di UNMAS, di mana pendaftaran Hak Cipta dapat dilakukan setelah sidang skripsi sehingga sertifikat diserahkan bersamaan dengan ijazah.
Selain Hak Cipta, audiensi menyoroti pengembangan Paten, termasuk Paten Sederhana, seiring penetapan tahun 2026 sebagai Tahun Paten.
Rektor UNMAS menekankan pentingnya menggali inovasi mahasiswa agar berpotensi didaftarkan sebagai Paten, sementara kebijakan internal kampus terkait publikasi ilmiah juga didorong agar seluruh karya yang lolos proses penyaringan dapat dilindungi secara resmi.
Sebagai gambaran capaian, pada 2025 terdapat tujuh permohonan Paten, dengan tiga mendapat insentif dari Kemenkum HAM, serta empat permohonan Merek, dua di antaranya masih dalam proses.
Saat ini Sentra KIUNMAS juga tengah menyiapkan pengembangan pendaftaran Desain Industri.
I Wayan Redana menegaskan, "Publikasi jurnal semata belum memberikan pengakuan hukum optimal. Pencatatan Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting dalam melindungi dan memaksimalkan pemanfaatan karya akademik mahasiswa."
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi serta mendukung capaian kinerja Kanwil KemenkumBali dalam memberikan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI kepada masyarakat.*