KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Chol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.
Regulasi ini mengatur mekanisme pengelolaan bakat dan prestasi siswa, termasuk pemberian apresiasi berupa fasilitasi karier belajar hingga karier bekerja bagi murid berprestasi.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Januari 2026, Kemendikdasmen menyebutkan bahwa apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas capaian prestasi murid pada ajang tertentu.Baca Juga:
"Sebagai bentuk penghargaan, regulasi ini mengatur pemberian apresiasi kepada talenta murid yang berprestasi melalui fasilitasi karier belajar, karier bekerja, pembinaan lanjutan, dan kesejahteraan," tulis Kemendikdasmen.
Fasilitasi karier bekerja nantinya dapat diberikan melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini, menurut Kemendikdasmen, bertujuan membuka ruang yang setara bagi seluruh murid untuk mengembangkan potensi dan prestasinya.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur kebijakan kapitalisasi talenta murid.
Talenta siswa diarahkan agar dapat diberdayakan melalui karya dan prestasi untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul serta meningkatkan daya saing bangsa.
Dalam Permendikdasmen tersebut ditegaskan bahwa manajemen talenta murid dilaksanakan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Pengelolaan talenta dilakukan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga murid dari berbagai latar belakang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
Regulasi ini juga mengatur tahapan manajemen talenta murid yang meliputi identifikasi bakat dan minat, pengembangan bakat dan minat, aktualisasi talenta, apresiasi, serta kapitalisasi talenta.
Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dan internasional.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Chol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak ke zona hijau pada pembukaan perdagangan Selasa, 3 Maret 2026. Kenaikan ini
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam mengalami koreksi tipis pada Selasa, 3 Maret 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Anta
EKONOMI
JAKARTA Fenomena gerhana bulan total akan terjadi hari ini, Selasa, 3 Maret 2026. Umat Islam dianjurkan melaksanakan sholat gerhana bula
AGAMA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami perluasan signif
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, H.T. Ibrahim, S.T., M.M., memberikan apresiasi atas capaian kinerja Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marz
POLITIK
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas&039ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar yang sempat mem
POLITIK
JAKARTA Fenomena Gerhana Bulan Total (GBT) akan menghiasi langit nusantara pada malam ini, Selasa (3/3/2026). Badan Meteorologi, Klimato
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah memberikan klarifikasi terkait rencana impor beras dari Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulki
EKONOMI