BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Siswa Berprestasi Bisa Dapat Fasilitas Karier, Ini Aturan Baru Kemendikdasmen

Abyadi Siregar - Sabtu, 10 Januari 2026 15:17 WIB
Siswa Berprestasi Bisa Dapat Fasilitas Karier, Ini Aturan Baru Kemendikdasmen
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Regulasi ini mengatur mekanisme pengelolaan bakat dan prestasi siswa, termasuk pemberian apresiasi berupa fasilitasi karier belajar hingga karier bekerja bagi murid berprestasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Januari 2026, Kemendikdasmen menyebutkan bahwa apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas capaian prestasi murid pada ajang tertentu.

Baca Juga:

"Sebagai bentuk penghargaan, regulasi ini mengatur pemberian apresiasi kepada talenta murid yang berprestasi melalui fasilitasi karier belajar, karier bekerja, pembinaan lanjutan, dan kesejahteraan," tulis Kemendikdasmen.

Fasilitasi karier bekerja nantinya dapat diberikan melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini, menurut Kemendikdasmen, bertujuan membuka ruang yang setara bagi seluruh murid untuk mengembangkan potensi dan prestasinya.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur kebijakan kapitalisasi talenta murid.

Talenta siswa diarahkan agar dapat diberdayakan melalui karya dan prestasi untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul serta meningkatkan daya saing bangsa.

Dalam Permendikdasmen tersebut ditegaskan bahwa manajemen talenta murid dilaksanakan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Pengelolaan talenta dilakukan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga murid dari berbagai latar belakang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

Regulasi ini juga mengatur tahapan manajemen talenta murid yang meliputi identifikasi bakat dan minat, pengembangan bakat dan minat, aktualisasi talenta, apresiasi, serta kapitalisasi talenta.

Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dan internasional.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemulihan Sekolah Pascabanjir Aceh, Majelis Dikdasmen Turun Langsung
104 Sekolah Rakyat Mulai Dibangun Tahun Ini, Pemerintah Targetkan 200 Titik hingga 2027
Polda Sumut Salurkan Bantuan Pendidikan, Sembako, dan Air Bersih ke Warga Terdampak Bencana
PWM Aceh Salurkan Al-Qur’an Donasi Pelanggan Gramedia untuk Siswa Tahfidz Muhammadiyah Lembah Jaya
Ukhuwah Islamiyah dan Tantangan Pendidikan Nasional
Dokter PNS Tak Disiplin, Pasien Terlantar di RSUD HJ Zulkarnain: Pelanggaran Disiplin ASN Terang-Benderang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru