JAKARTA — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) untuk menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru.
Permintaan itu disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Kepala Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, menekankan guru bukan sekadar pekerja pendidikan, melainkan aktor utama pembentuk karakter bangsa.
Menurut Maharani, guru harus dilindungi dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural agar dapat menjalankan fungsi pedagogis, etik, dan sosial secara optimal.
"Guru sering menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah. Hal ini menciptakan rasa takut kolektif, menurunkan wibawa guru di kelas, dan berdampak pada kualitas pendidikan," ujar Maharani.
Ia menegaskan RUU Perlindungan Guru akan menjamin keselamatan guru, mencegah intervensi berlebihan, dan meningkatkan kesejahteraan serta hak guru.
Selain perlindungan hukum, PGRI juga mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional untuk mengelola karier, penempatan, rekrutmen, hingga batas pensiun guru secara independen.
Menanggapi hal itu, Ketua BalegDPR, Bob Hasan, menyatakan lebih efektif menguatkan peran PGRI melalui undang-undang daripada membentuk badan baru.
Bob memastikan RUU PGRI akan diajukan ke Prolegnas prioritas, meskipun keputusan akhir terkait RUU Perlindungan Guru masih menunggu proses advokasi lebih lanjut.
"Saya harap PGRI tidak surut dalam memperjuangkan keamanan dan kesejahteraan guru, termasuk guru madrasah yang juga bagian dari persatuan guru," kata Bob.
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya kasus kriminalisasi guru dalam beberapa tahun terakhir, yang dianggap mengancam profesionalitas dan kewibawaan guru di ruang kelas.
RUU Perlindungan Guru diharapkan menjadi instrumen hukum yang memastikan guru bisa menjalankan tugas tanpa rasa takut, sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.*