BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru: Upaya Lindungi Guru dari Kekerasan dan Kriminalisasi

Adelia Syafitri - Senin, 02 Februari 2026 13:51 WIB
PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru: Upaya Lindungi Guru dari Kekerasan dan Kriminalisasi
Rapat PB PGRI di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) untuk menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru.

Permintaan itu disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Kepala Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, menekankan guru bukan sekadar pekerja pendidikan, melainkan aktor utama pembentuk karakter bangsa.

Baca Juga:

Menurut Maharani, guru harus dilindungi dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural agar dapat menjalankan fungsi pedagogis, etik, dan sosial secara optimal.

"Guru sering menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah. Hal ini menciptakan rasa takut kolektif, menurunkan wibawa guru di kelas, dan berdampak pada kualitas pendidikan," ujar Maharani.

Ia menegaskan RUU Perlindungan Guru akan menjamin keselamatan guru, mencegah intervensi berlebihan, dan meningkatkan kesejahteraan serta hak guru.

Selain perlindungan hukum, PGRI juga mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional untuk mengelola karier, penempatan, rekrutmen, hingga batas pensiun guru secara independen.

Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan lebih efektif menguatkan peran PGRI melalui undang-undang daripada membentuk badan baru.

Bob memastikan RUU PGRI akan diajukan ke Prolegnas prioritas, meskipun keputusan akhir terkait RUU Perlindungan Guru masih menunggu proses advokasi lebih lanjut.

"Saya harap PGRI tidak surut dalam memperjuangkan keamanan dan kesejahteraan guru, termasuk guru madrasah yang juga bagian dari persatuan guru," kata Bob.

Desakan ini muncul di tengah meningkatnya kasus kriminalisasi guru dalam beberapa tahun terakhir, yang dianggap mengancam profesionalitas dan kewibawaan guru di ruang kelas.

RUU Perlindungan Guru diharapkan menjadi instrumen hukum yang memastikan guru bisa menjalankan tugas tanpa rasa takut, sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.*

(km/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nenek Saudah Korban Kekerasan Penolakan Tambang Ilegal Datangi DPR, Komisi XIII Desak Aparat Usut Tuntas
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Sengaja Dibuat untuk Melemahkan Presiden Prabowo
DPR Pastikan Transisi Kepemimpinan OJK Tak Ganggu Pasar Modal
Kuasa Hukum Korban Jambret Kecewa DPR Minta Kasus Dihentikan: “Klien Kami Sudah Mati, Hogi Tidak Ditahan”
Komisi VIII DPR RI Salurkan Berbagai Bantuan Strategis untuk Korban Banjir di Langkat
Komisi XI Dorong Pemerintah Ambil Tiga Langkah Strategis untuk Pulihkan Kepercayaan Investor Setelah Ketua OJK dan Kepala BEI Mundur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru